Breaking News

DPMPTSP-Naker KLU Dorong Pemilik Pertokoan Segera Urus PBG

DPMPTSP-Naker KLU Dorong Pemilik Pertokoan Segera Urus PBG

 

Lombok Utara, Penantb.com – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah menggencarkan inspeksi lapangan terhadap bangunan pertokoan di sejumlah wilayah. 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan perizinan sekaligus memastikan pemilik usaha mengantongi izin dasar, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rabu (16/04/2025).

Kepala DPMPTSP-Naker KLU, Evi Winarni, menjelaskan inspeksi dilakukan dengan membentuk tiga tim yang tersebar di berbagai kecamatan. 

Tim pertama menyisir wilayah Tanjung dan Gangga dengan melibatkan unsur PUPR dan Dinas Perdagangan, tim kedua bergerak di Kecamatan Pemenang, sementara tim ketiga melaksanakan inspeksi di Kecamatan Kayangan dan Bayan.

“Harapan kita dengan melakukan inspeksi lapangan ini, masyarakat tersosialisasikan untuk menyegerakan pengurusan izin-izin dasar terutama PBG,” ungkap Evi.

Dari hasil pengecekan, pihaknya menemukan masih banyak bangunan pertokoan di wilayah daratan Lombok Utara belum mengurus izin. 

Kondisi ini berbeda dengan wilayah kepulauan seperti Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, di mana kesadaran pemilik usaha, khususnya hotel-hotel besar, relatif lebih baik dalam mengurus IMB maupun PBG.

Untuk mempermudah proses perizinan, Pemkab KLU kini mengandalkan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP). 

Melalui MPP, masyarakat dapat mengurus izin secara terintegrasi tanpa harus mendatangi dinas satu per satu. 

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas PU agar setelah inspeksi ini ada petugas yang standby, terutama dari bidang Cipta Karya,” kata Evi.

Alur pengurusan izin PBG, lanjutnya, tetap membutuhkan rekomendasi teknis dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya. 

Rekomendasi itu meliputi kesesuaian tata ruang lokasi bangunan serta perhitungan retribusi dan luas lahan. 

Setelah rekomendasi keluar dan pembayaran retribusi dilakukan, barulah DPMPTSP-Naker menerbitkan PBG.

Evi menambahkan, percepatan perizinan ini tidak hanya penting untuk ketertiban administrasi, tetapi juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi PBG. 

Selain itu, pihaknya juga menargetkan pemasukan dari sektor perizinan lain seperti izin penggunaan tenaga kerja asing.

Salah seorang pemilik bangunan pertokoan di Tanjung, Najemi, menyambut baik langkah sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah. 

Menurutnya, masyarakat bisa lebih memahami pentingnya legalitas usaha sekaligus segera mengurus izin agar usaha mereka memiliki kekuatan hukum.

“Sebagai masyarakat yang baik otomatis secepat mungkin mengurus izinnya. Supaya hak kita baik bangunan, tanah, dan lainnya ini sudah ada izin resminya. Sosialisasi ini sangat membantu agar ke depan tidak ada lagi bangunan tanpa izin," tutupnya.


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close