Breaking News

Cegah Alih Fungsi Lahan, DKP3 Lombok Utara Perkuat Perlindungan Sawah Produktif melalui Rancangan Perda LP2B -PENANTB

 

Foto// Kator dinas DKP3 Kabupaten Lombok Utara 



Lombok Utara, Penantb.com – Dalam upaya menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan pertanian yang kian masif, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) mengambil langkah strategis. 

Salah satunya adalah dengan mempercepat pembentukan regulasi perlindungan lahan pertanian produktif melalui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Kepala DKP3 KLU, Tresnahadi, menyampaikan bahwa alih fungsi lahan menjadi persoalan serius yang tengah dihadapi wilayahnya. 

Pembangunan pemukiman dan sektor ekonomi yang terus berkembang telah memberi tekanan besar terhadap eksistensi lahan pertanian. 

Tanpa intervensi yang kuat, keberlangsungan sawah produktif yang menjadi tulang punggung pangan lokal terancam terus menyusut.

“Kita melihat alih fungsi lahan cukup masif di KLU. Kalau tidak dijaga, sawah kita akan terus menyempit dan produksi pangan menurun. Maka LP2B ini jadi kebutuhan mendesak,” ungkap Tresnahadi, Selasa (29/4).

Menurut data DKP3, Kabupaten Lombok Utara saat ini memiliki sekitar 4.500 hektare lahan sawah produktif yang menyumbang produksi sekitar 27.000 ton gabah per tahun. 

Jumlah ini dinilai telah cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi lokal bahkan surplus. 

Namun, tantangan tetap ada, terutama pada sisi pengolahan hasil panen yang masih bergantung pada fasilitas penggilingan dan distribusi dari luar daerah, seperti di Kabupaten Lombok Tengah

Sebagai bentuk perlindungan jangka panjang, pemerintah daerah telah merampungkan kajian akademik dan penyusunan draf Rancangan Perda LP2B. 

Rancangan regulasi tersebut akan segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU untuk dibahas dan disahkan menjadi payung hukum.

“Perlindungan ini tidak hanya berbicara soal lahan, tapi tentang masa depan ketahanan pangan KLU. Kami ingin memastikan bahwa anak cucu kita nanti masih bisa menikmati hasil sawah lokal,” tambah Tresnahadi.

Lebih jauh, langkah ini juga diperkuat dengan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini diarahkan untuk lebih responsif terhadap perlindungan zona pertanian. 

Dalam RTRW terbaru, zona pertanian akan dipisahkan secara tegas dari kawasan industri dan ekonomi, untuk menghindari tumpang tindih fungsi lahan di masa mendatang.

Tresnahadi menegaskan bahwa wilayah yang sudah masuk dalam kawasan LP2B tidak akan dimasukkan dalam area pengembangan ekonomi atau investasi. 

Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga agar lahan-lahan produktif tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Sudah kami koordinasikan dengan tim tata ruang, dan kami juga telah bentuk Pokja. Yang jelas, lahan-lahan produktif tidak akan berubah menjadi kawasan ekonomi. Itu komitmen kami,” tegasnya.

Selain penguatan kebijakan dan peraturan, pemerintah daerah juga mengambil langkah konkret dalam revitalisasi infrastruktur pendukung ketahanan pangan. 

Salah satunya adalah dengan menghidupkan kembali fungsi lumbung pangan desa yang sebelumnya sempat vakum pasca gempa beberapa tahun lalu. 

Dari 35 lumbung yang tersebar di wilayah KLU, sebagian masih aktif dan akan segera difungsikan kembali sebagai tempat penyimpanan dan penjemuran gabah. 

Upaya ini bertujuan untuk menjaga cadangan pangan tetap aman, terutama saat musim paceklik atau terjadi gangguan pasokan.

“Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat KLU dalam menjaga kedaulatan pangan dan mencegah krisis akibat berkurangnya lahan pertanian,” pungkasnya. (Ten)


0 Komentar










Type and hit Enter to search

Close