![]() |
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tri Dharma Sudiana. |
Lombok Utara, penantb.com – Di tengah beredarnya isu yang menyebutkan bahwa tenaga kontrak Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) akan dirumahkan, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tri Dharma Sudiana menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia memastikan seluruh tenaga kontrak dan honorer tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada yang diberhentikan secara sepihak.
Dalam keterangannya pada Selasa (8/4), Tri Dharma menjelaskan bahwa masa kontrak tenaga Non-ASN yang sebelumnya berlangsung dari Januari hingga Maret 2025, akan diperpanjang hingga Desember 2025.
Perpanjangan ini berlaku bagi semua tenaga Non-ASN, termasuk mereka yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang lulus maupun yang belum lulus.
“Untuk tenaga Non-ASN, kontraknya diperpanjang seperti biasa. Tahun lalu kontraknya dari Januari sampai Maret, dan sekarang diperpanjang hingga Desember 2025. Baik yang lulus PPPK maupun belum lulus tetap masuk seperti biasa,” ujar Tri Darma.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bagi tenaga Non-ASN yang telah lulus seleksi PPPK, mereka akan tetap bekerja hingga menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.
Sementara itu, bagi yang belum lulus, kontrak tetap diperpanjang selama evaluasi kinerja menunjukkan hasil yang positif.
Surat resmi terkait perpanjangan kontrak ini juga akan diedarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari ini, 8 April 2025.
Evaluasi terhadap kinerja tenaga Non-ASN akan dilakukan oleh masing-masing OPD. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik dan disiplin, maka kontrak akan diperpanjang.
Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian atau kedisiplinan yang buruk, tenaga kontrak yang bersangkutan bisa saja tidak diperpanjang, sesuai kewenangan kepala daerah.
“Misalnya ada tenaga Non-ASN yang sudah masuk database tapi seenaknya masuk kerja, masuk seminggu, hilang dua minggu, itu tidak bisa dibiarkan. Tapi kalau dia bagus, disiplin, dan kinerjanya dinilai baik oleh kepala OPD, tentu akan dipertahankan,” tegasnya.
Tri Dharma juga menekankan bahwa perpanjangan kontrak ini tidak berlaku bagi guru yang dibiayai oleh dana BOS, karena status mereka bukan tenaga kontrak pemerintah, melainkan dikelola langsung oleh sekolah masing-masing.
Secara keseluruhan, jumlah tenaga Non-ASN di Kabupaten Lombok Utara yang menerima perpanjangan kontrak ini mencapai sekitar 3.500 orang.
Tri Darma mengimbau kepada seluruh tenaga kontrak Non-ASN agar tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengajak semua tenaga untuk tetap semangat dan menjalankan tugasnya dengan disiplin dan profesional.
“Kepada tenaga kontrak Non-ASN, jangan sampai terpengaruh dengan isu-isu luar. Tetap semangat, kerjakan tugas dengan baik dan disiplin,"harapnya
"Sekali lagi saya sampaikan, silakan bekerja seperti biasa dan tunggu panggilan dari OPD masing-masing,” tutupnya. (Ten)
0 Komentar