Breaking News

Wabup KLU Sampaikan Dua Raperda di Sidang Paripurna DPRD, Ketertiban Diperkuat, Investasi Dipermudah

 

Foto//Wakil bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri saat membacakan rancangan Raperda baru dihadapan anggota DPRD 

TANJUNG, PenaNtb.com – Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara dalam rangka penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang DPRD pada Selasa (5/3).

Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah, serta dihadiri oleh Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanto, S.I.K., para asisten Setda, kepala OPD lingkup Pemda KLU, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Kus menjelaskan dua Raperda yang diajukan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi.

Terkait Raperda pertama, Wabup Kus menekankan pentingnya regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan hukum terbaru. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemerintah daerah memiliki kewenangan melalui Satpol PP untuk menegakkan Perda dan Perkada yang berkaitan dengan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, guna menjamin pelaksanaan tugas Satpol PP dalam penegakan peraturan, diperlukan peningkatan kelembagaan, sumber daya manusia, serta penguatan regulasi.

Wabup Kus juga mengungkapkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP yang menjadi dasar pembentukan Perda tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai gantinya, regulasi terbaru mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan ini, diatur lebih spesifik mengenai tahapan pelaksanaan ketertiban umum mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

"Selain itu, regulasi ini juga mempertegas kewajiban bupati dan kepala desa untuk membentuk Satgas Linmas di tingkat kabupaten dan Satlinmas di tingkat desa guna meningkatkan perlindungan masyarakat," jelasnya.

Dengan adanya pembahasan Raperda ini, Wabup Kus berharap regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah dapat segera diterapkan.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi, Wabup Kus menyoroti pentingnya investasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator kemajuan daerah. Pemerintah daerah harus mampu memanfaatkan sumber daya potensial dengan mengembangkan, mengawasi, serta mempromosikan investasi guna menunjang pembangunan ekonomi," paparnya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan investor dapat menciptakan pusat ekonomi baru, membangun infrastruktur bisnis, menyerap tenaga kerja, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Investasi menjadi instrumen utama dalam memperoleh modal bagi pembangunan daerah dan pelayanan publik," tambahnya.

Wabup Kus juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan. Hal ini sesuai dengan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Melalui penyusunan Raperda ini, diharapkan ada kepastian hukum bagi pemerintah daerah, investor, dan masyarakat dalam menjalankan investasi. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi serta mempermudah kerja sama dalam upaya meningkatkan investasi daerah," pungkasnya. (Ten)


0 Komentar









Type and hit Enter to search

Close