![]() |
Foto// Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara saat melakukan aksi demontrasi di depan kantor bupati Lombok Utara |
Lombok Utara, PenaNtb.com –Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Lombok Utara pada Rabu (12/04/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keberadaan sejumlah ritel modern yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Mahasiswa menuntut agar Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, segera menutup operasional ritel modern yang berdiri secara ilegal dan melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha ritel yang sudah beroperasi.
Mereka juga meminta pemerintah daerah transparan dalam pengelolaan perizinan ritel modern serta memberikan perlindungan lebih terhadap pedagang kecil dan pasar tradisional.
![]() |
Foto// Ketua KBMLU Abed Aljabiri Adnan, Saat diwawancarai media |
Ketua KBMLU, Abed Aljabiri Adnan, menegaskan bahwa pihaknya menuntut langkah nyata dari pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini.
Menurutnya, menjamurnya ritel modern tanpa pengawasan yang ketat bisa merugikan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Lombok Utara.
"Kami menduga kuat ada oknum dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bermain dalam proses pendirian dan penyewaan ritel modern ini. Dari argumentasi yang kami dengar tadi, ada banyak hal yang tidak masuk akal dan sangat paradoks," ujar Abed.
Selain meminta penutupan ritel yang dianggap ilegal, KBMLU juga mendesak pemerintah untuk membuka data perizinan semua ritel modern secara transparan.
Mereka berharap dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat bisa mengetahui apakah izin yang diberikan sudah sesuai dengan regulasi atau tidak.
Mahasiswa juga menyoroti kebijakan di era pemerintahan sebelumnya, di bawah kepemimpinan Bupati H. Djohan Sjamsu.
Mereka mempertanyakan adanya penambahan jumlah ritel modern di akhir masa jabatan Djohan-Danny, yang menurut mereka tidak sesuai dengan kebijakan awal.
"Dalam data yang kami kumpulkan, jumlah ritel modern yang seharusnya hanya 10 gerai kini bertambah pesat. Ini menjadi catatan buruk bagi pemerintahan sebelumnya yang terkesan membiarkan dominasi ritel modern hingga berdampak negatif pada pedagang kecil," tambah Abed.
Menurutnya, keberadaan ritel modern dalam jumlah yang tidak terkendali akan menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat.
Ritel besar dengan modal kuat akan semakin mendominasi pasar, sementara UMKM dan pedagang tradisional akan kesulitan bersaing.
"Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal keadilan ekonomi bagi masyarakat kecil. Jangan sampai kepentingan kapitalis lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat," tegasnya.
KBMLU juga mengancam akan melakukan aksi lebih besar dengan melibatkan organisasi mahasiswa lainnya, termasuk BEM Nusantara.
Mereka berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada keputusan tegas dari pemerintah daerah.
Mahasiswa yang tergabung dalam KBMLU menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya pada aksi demonstrasi kali ini.
Mereka siap menggelar aksi lebih besar jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah konkret dalam menindak ritel modern yang dianggap merugikan masyarakat.
"Kami akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan kami tidak dipenuhi. Ini bukan hanya soal ritel modern, tapi juga soal kebijakan pemerintah yang harus lebih berpihak kepada rakyat kecil," tandas Abed.
![]() |
Foto//kepala DPMPTSP Lombok Utara Evi Winarni saat menemui para demonstran |
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lombok Utara, Evi Winarni, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap keberadaan ritel modern di daerah tersebut.
Menurutnya, izin operasional ritel memang sudah terbit melalui sistem yang resmi, sehingga tidak bisa langsung dikategorikan sebagai ilegal.
"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi dan telaahan staf. Kami ingin memastikan apakah ada pelanggaran dalam proses perizinan tersebut atau tidak. Sejauh ini, semua izin yang diajukan sudah terdaftar secara sistematis, sehingga tidak bisa serta-merta dikatakan ilegal," jelas Evi.
Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap ritel yang dipermasalahkan oleh mahasiswa.
Bahkan, DPMPTSP telah meminta dokumen perizinan dari beberapa gerai ritel modern untuk memastikan legalitasnya.
"Kami sudah mendatangi beberapa gerai ritel untuk meminta dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen pendukung lainnya. Ini adalah langkah awal kami dalam mengevaluasi izin yang ada," tambahnya.
Evi juga memastikan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses perizinan, pihaknya akan mengambil tindakan yang diperlukan.
"Jika memang ada kesalahan, tentu akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi semua itu masih menunggu hasil evaluasi," tutupnya. (Ten)
0 Komentar