![]() |
Polres Lombok Utara gencarkan penegakan hukum di kampung rawan narkoba,10 pelaku diamankan |
Lombok Utara, penantb.com – Dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Utara terus digencarkan. Pada Sabtu (8/3/2025) kemarin, aparat kepolisian menggelar operasi di dua lokasi yang dikenal rawan peredaran narkotika, yaitu Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, dan Terminal Kedatangan Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Operasi ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden ke-7 yang menitikberatkan pada pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanto, S.I.K., menyebutkan bahwa kegiatan ini juga mengacu pada beberapa instruksi kepolisian, di antaranya:
Surat Telegram Kapolda NTB No. ST/73/I/RES.4, tanggal 23 Januari 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan di kampung narkoba.
Surat Telegram Kapolda NTB No. ST/174/II/RES.4/2025 tanggal 28 Februari 2025 terkait upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
Surat Perintah Kapolres Lombok Utara No. SPRIN/546/III/PAM.3.3/2025 tanggal 6 Maret 2025 mengenai pelaksanaan operasi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
"Dalam operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai ini, sebanyak 57 personel gabungan Polres Lombok Utara diterjunkan, didukung oleh aparat pemerintah setempat seperti kepala desa, camat, serta tokoh masyarakat," Ujar Kapolres Lombok Utara saat Konferensi Pers di halaman kantor Polres Lombok Utara pada Selasa (11/03/2025).
Dikatakannya, Operasi ini berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkoba di dua lokasi berbeda. Dari hasil penegakan hukum di Gili Trawangan, petugas berhasil mengamankan delapan pelaku, terdiri dari dua Target Operasi (TO) dan enam Non-TO.
L.GD (46) Barang bukti ganja seberat 0,48 gram (TO), SBF (30) Barang bukti sabu 0,45 gram (TO),
Untuk yang non TO, yakni YC (39) Barang bukti, ganja, AK (35) Barang bukti ganja, IKD (31) Barang bukti ganja, HH (33) Barang bukti ganja, MF (33) Barang bukti sabu, WI (21) Barang bukti ganja.
Sementara, di Terminal kedatangan Pelabuhan Bangsal, petugas kita berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, PS (23) Barang bukti sabu (Non-TO), SA (31) Barang bukti sabu (Non-TO)
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Lombok Utara. Operasi ini akan terus kami lakukan untuk memastikan wilayah ini bersih dari peredaran narkotika," tegasnya.
Dua pelaku yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
L.GD (46) dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1, yang mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
SBF (30) dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
"Untuk delapan pelaku Non-TO yang terbukti positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine akan menjalani rehabilitasi sesuai dengan regulasi yang berlaku," terang Kapolres
Kapolres menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pengguna narkoba adalah bagian dari pendekatan humanis kepolisian untuk membantu mereka lepas dari ketergantungan zat terlarang.
"Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek pemulihan bagi mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.
Operasi ini juga menyoroti peran penting masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba. Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
"Kami berharap masyarakat ikut berperan dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Laporkan kepada kami jika ada aktivitas mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti," ujar AKBP Agus Purwanto.
Melalui operasi ini, kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di Lombok Utara.
"Bersama, kita bisa menciptakan Lombok Utara yang bebas dari narkoba," tutup Kapolres (Ten).
0 Komentar