![]() |
Foto// anggota DPRD Lombok Utara komisi II saat rapat dengan Dinas Perhubungan di aula Sidang Kantor DPRD Lombok Utara |
Lombok Utara, penantb.com– Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan membahas persoalan transportasi di kawasan Gili Trawangan, khususnya terkait pengelolaan sepeda dan transportasi tradisional Cidomo.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah kewajiban retribusi yang harus disetorkan koperasi pengelola sepeda kepada pemerintah daerah (Pemda).
Anggota Komisi II DPRD Lombok Utara dari Fraksi Gerindra, Artadi, menegaskan bahwa Pemda harus lebih tegas dalam mengawasi dan menegakkan aturan terhadap operasional sepeda di Gili Trawangan.
"Kita minta Pemda tegas terhadap sepeda yang ada di Gili Trawangan," ujar Artadi dalam rapat tersebut.
Saat ini, terdapat dua koperasi yang mengelola sepeda di Gili Trawangan, yaitu Koperasi Janur Indah dan Koperasi Pasar Seni.
Berdasarkan data yang dihimpun, Koperasi Janur Indah memiliki 165 pangkalan, sementara Koperasi Pasar Seni mengelola 50 pangkalan. Setiap pangkalan memiliki sekitar 15 unit sepeda yang disewakan kepada wisatawan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kedua koperasi tersebut terkait penyetoran retribusi kepada Pemda.
Dalam skema yang disepakati, setiap pangkalan di bawah Koperasi Janur Indah wajib menyetor retribusi sebesar Rp135 ribu kepada Pemda.
Dengan jumlah pangkalan mencapai 165, seharusnya pendapatan daerah dari koperasi ini mencapai lebih dari Rp300 juta per tahun.
Sementara itu, Koperasi Pasar Seni yang memiliki 50 pangkalan dikenakan retribusi Rp200 ribu per pangkalan.
Jika dikalikan dengan jumlah pangkalan yang ada, maka setoran retribusi ke daerah dari koperasi ini seharusnya mencapai lebih dari Rp100 juta per tahun.
Namun, dalam laporan Dinas Perhubungan, terungkap bahwa Koperasi Janur Indah tidak memenuhi kewajibannya dalam menyetor retribusi ke Pemda.
Hal ini menjadi keprihatinan bagi Komisi II DPRD Lombok Utara.
"Ini yang sangat kita sayangkan. Pemda sudah melakukan PKS dengan koperasi tersebut, tetapi kewajibannya tidak dijalankan," tegas Artadi.
Untuk menyikapi permasalahan ini, Komisi II DPRD Lombok Utara berencana mengundang seluruh koperasi yang beroperasi di Gili Trawangan untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa peraturan yang telah disepakati benar-benar dijalankan demi kepentingan daerah.
"Dalam waktu dekat kita akan undang semua koprasi yang ada di Gili untuk kita minta keterangannya," tegas Artadi
Dari informasi yang diperoleh, koperasi beralasan tidak menyetorkan retribusi karena ada koperasi lain yang juga mengelola sepeda di Gili Trawangan.
Namun, menurut Komisi II, alasan tersebut tidak dapat diterima. Faktanya, sepeda yang dikelola oleh koperasi tersebut tetap beroperasi dan disewakan kepada wisatawan tanpa menyetorkan kewajiban ke daerah.
"Pada saat komisi II turun ke koprasi janur indah, infonya semua anggota sepeda di janur indah menyerahkan platnya ke koprasi, tetapi oleh koprasi kenapa plat itu tidak di serahkan ke Dinas," ujar Artadi dengan nada heran.
"Mereka tidak setor dengan alasan karena ada koprasi lain, itu bukan alasan menurut saya, mereka tidak setor tetapi mereka jalan trus menyewakan sepedanya," tutup Artadi dengan nada tegas (Ten).
0 Komentar