Breaking News

Warga KLU Tunggu Pasien di Luar Daerah Dinsos Siapkan Bantuan Uang

 

Foto// Setda Kabupaten Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi, dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos P3A KLU, Nisanim



Lombok Utara, penantb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kembali menggulirkan program bantuan uang tunggu bagi keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit luar daerah.

Bantuan ini menyasar keluarga pasien asal KLU yang tengah menjaga anggota keluarganya selama menjalani perawatan di rumah sakit yang berada di luar wilayah KLU, seperti di Kota Mataram hingga Bali. Dana disiapkan melalui pos Belanja Tak Terduga (BTT) dalam APBD KLU.

“Seperti di Kota Mataram bahkan Bali itu dianggarkan melalui dana BTT,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos P3A KLU, Nisanim, (21/02/2025).

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian bantuan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2022, yang mengatur pedoman pemberian bantuan insidentil. 

Sesuai aturan, uang tunggu diberikan maksimal kepada dua orang penunggu per pasien dengan nominal Rp150 ribu per orang per hari. Bantuan ini diberikan maksimal selama 7 hari, dengan total bantuan maksimal Rp2.100.000.

“Nominalnya tergantung lamanya pasien dirawat inap, tapi maksimal uang tunggunya Rp2,1 juta,” tambah Nisanim.

Adapun syarat pengajuan bantuan ini meliputi:

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga penunggu

Surat permohonan yang ditandatangani oleh kepala desa

Lampiran diagnosa medis dari rumah sakit tempat pasien dirawat

Surat keterangan tidak mampu, bagi yang belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

“Peruntukannya memang untuk penunggu pasien yang sakitnya kronis dan memerlukan waktu perawatan lama,” ujar Nisanim.

Untuk tahun anggaran 2025, total dana BTT Pemda KLU tercatat sebesar Rp2 miliar, namun tidak seluruhnya dialokasikan untuk program uang tunggu pasien. 

Dana tersebut juga dapat diakses oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya untuk keperluan insidentil, termasuk penanganan bencana dan kebutuhan darurat lainnya.

“Kalau ada kebencanaan misalnya, dana itu bisa dipakai. Jadi tidak tersentral di Dinsos,” jelasnya.

Pada 2022 lalu, Dinsos mendapatkan alokasi Rp200 juta untuk bantuan uang tunggu. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi hanya Rp176 juta untuk lebih dari 70 orang penunggu pasien.

“Saat ini belum ada yang mengusulkan. Tidak harus menunggu tujuh hari, dua sampai tiga hari saja juga bisa diberikan bantuannya,” tegas Nisanim.

Sementara itu, Sekretaris Daerah KLU, Anding Duwi Cahyadi menegaskan bahwa Pemkab KLU memiliki komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

Selain program Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin pengobatan gratis melalui BPJS Kesehatan, masyarakat juga bisa memanfaatkan bantuan uang tunggu pasien ini.

“Semua bisa dapat, yang penting mau mengurusnya. Yang terpenting masyarakat jangan takut untuk berobat,” pungkasnya.


0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close