![]() |
Warga Gili Trawangan Pasang Badan Tolak Pos Polisi dan Damkar di Lahan Garapan -PENANTB |
Lombok Utara, PenaNtb.com - Warga Gili Trawangan menolak keras langkah pemerintah daerah yang membangun pos pemadam kebakaran (damkar) dan Pos Polisi di lahan diklaim milik garapan masyarakat.
Bahkan warga setempat akan melancarkan aksi hearing ke Kantor DPRD Lombok Utara atas langkah pemda tersebut. Hal ini diungkapkan salah seorang warga H. Ruding, Rabu (26/02/2025).
Menurutnya, dalam melakukan pembangunan pos damkar itu nyaris tidak pernah ada pemberitahuan. Padahal masyarakat sudah menggarap lahan itu cukup lama ketika hari ini dibangun fasilitas daerah idealnya pemerintah melakukan koordinasi dengan masyarakat lebih dulu bukan ujug-ujug membangun. Tidak hanya pos damkar, kali ini di lahan seluas 24 are itu juga akan dibangun Pos Subsektor Gili Indah.
"Saya tolak itu lahan bukan milik pemda kok tapi lahan garapan masyarakat. Kemarin bangun pos damkar tidak diberi tahu, sekarang mau bangun pos polisi," ujarnya.
Pihaknya meminta agar bangunan itu di bongkar sehingga nantinya masyarakat bisa memanfaatkan kembali. Jika situasi ini terus berlanjut dan tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk melakukan mediasi maka masyarakat Trawangan disebutnya akan terus melawan.
"Kami tetap berdiri melawan pemerintah, kita mau ke dewan untuk mengadukan persoalan ini," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat Gili Trawangan H. Makmun SH mengungkapkan, belum lama ini pihaknya atas permintaan masyarakat Trawangan melayangkan somasi ke mantan Bupati Lombok Utara (H. Djohan Sjamsu) yang ditembuskan ke Gubernur NTB. Pemda dinilai membangun di tanah masyarakat yang sudah digarap bertahun-tahun lamanya. Parahnya lagi, pembangunan itu diklaim tidak pernah disosialisasikan sebelumnya sehingga masyarakat kebingungan.
"Tanah itu adalah hak masyarakat karena mereka menggarap bertahun tahun lamanya. Sekarang mau dibangun pos polisi lagi, ini jelas salah. Dalam waktu dekat kita akan hearing ke DPR," katanya.
Dijelaskan, lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat berpuluh-puluh tahun lamanya, penguasaan lahan oleh masyarakat ini berdasarkan keputusan Bupati Lombok Barat tanggal 8 Mei 1996 Nomor: 690 Tahun 1996, Bahwa ketika Pemda KLU mendirikan bangunan damkar dan pos polisi di atas lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dan poin yang terakhir membatalkan rencana pembangunan serta membersihkan tumpukan material yang sudah menumpuk di lahan tersebut sejak 19 Juni 2024.
"Semestinya biarkan masyarakat diberikan peran untuk mengelola lahan itu jangan malah tidak digubris apa keinginan masyarakat. Melalui somasi ini kami minta Bupati untuk memenuhi tuntutan masyarakat," tegasnya.
"Masyarakat sudah lama melakukan permohonan untuk dibuatkan sertifikat namun sampai sekarang tidak pernah di respon. Persoalan lahan di Gili Trawangan ini sudah sejak lama, sekarang muncul lagi dengan rencana pembangunan pos polisi ini jadi soal baru," tutupnya.(Red)
0 Komentar