![]() |
Foto// Anggota Sat Reskrim polres Lombok Utara saat membubarkan judi sabung ayam di Sambik Bangkol, Gangga |
Lombok Utara, PenaNtb.com – Menjelang bulan suci Ramadan, Polres Lombok Utara mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Salah satu bentuk penindakan dilakukan dengan membubarkan praktik judi sabung ayam yang terjadi di Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara langsung bergerak cepat dan mendatangi lokasi untuk membubarkan kegiatan ilegal tersebut pada Kamis sore, 27 Februari 2025.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan, S.Tr.K, S.I.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun, terutama menjelang bulan Ramadan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung bertindak membubarkan aktivitas judi sabung ayam ini. Menjelang bulan puasa, kami berkomitmen untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Lombok Utara," ujar AKP Punguan.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Lombok Utara terus melakukan patroli dan pemantauan terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk perjudian dan tindakan kriminal lainnya.
Polres Lombok Utara mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan perjudian.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa. Kami akan terus menindak segala aktivitas yang melanggar hukum, terutama di bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif," tegas Kasat Reskrim. (Ten).
0 Komentar