![]() |
Foto// salah satu ritel moderen di Kabupaten Lombok Utara |
LOMBOK UTARA, PenaNtb.com – Keberadaan gerai ritel modern Alfamart di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini menjadi sorotan lantaran jumlahnya diketahui melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KLU menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi atas pembangunan gerai tambahan yang kini telah berdiri di berbagai lokasi.
Kepala DPMPTSP Lombok Utara, Evi Winarni, menegaskan bahwa sesuai kesepakatan yang dibuat pada 27 Februari 2023, Alfamart hanya diberikan izin untuk mendirikan empat gerai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat ini terdapat 14 gerai Alfamart yang tersebar di wilayah KLU. Hal ini menjadi tanda tanya besar mengingat pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait tambahan izin tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi apapun. Kesepakatan kami jelas, Alfamart diberikan 4 unit, Indomaret 4 unit, dan M Mart 2 unit. Namun, dalam perkembangannya, Bupati memberi izin tambahan untuk M Mart sebanyak 10 unit, khusus di Tiga Gili,” jelas Evi Winarni pada Rabu (19/02/2025).
Menurutnya, dalam sistem perizinan, pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dapat dilakukan secara langsung ke pusat atau melalui daerah. Untuk Indomaret, pengajuan PKKPR sesuai dengan arahan dinas, sementara Alfamart memperoleh PKKPR langsung dari pemerintah pusat. Meskipun diterbitkan secara otomatis, tetap diperlukan tanda tangan dari kepala dinas, yang secara administratif berhak melakukan pengawasan.
“Kesepakatan awal hanya 4 unit, tetapi sekarang muncul 10 unit lagi yang saya sendiri tidak pernah memberikan rekomendasinya. Kami akan segera melakukan pengawasan dan sudah menyurati pihak Alfamart terkait permasalahan ini,” imbuhnya.
DPMPTSP mencatat bahwa total gerai Alfamart yang kini berdiri bertentangan dengan keputusan yang telah disepakati pada 27 Februari 2023. Tidak ditemukan pula surat keputusan dari bupati yang menyetujui penambahan tersebut. Evi Winarni pun mengaku bingung karena pengajuan izin dilakukan melalui sistem yang seharusnya transparan dan terpantau.
Dalam waktu dekat, DPMPTSP Lombok Utara akan melakukan pengawasan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberian izin tambahan tanpa rekomendasi resmi. Jika ditemukan adanya permainan dalam proses perizinan ini, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Jika ada oknum yang mencatut nama saya atau terbukti ada penyimpangan dalam proses perizinan ini, saya akan mengambil langkah hukum. Namun, saat ini kami masih dalam tahap investigasi,” tegasnya.
Pihaknya juga telah menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 17 Februari 2025, yang menyepakati bahwa Alfamart harus kembali pada perjanjian awal yang dibuat pada 27 Februari 2023. DPMPTSP akan segera melakukan pengawasan sebelum bulan Ramadan. Keputusan mengenai penutupan gerai tambahan yang tidak memiliki izin nantinya akan menjadi kewenangan bupati.
“Tugas kami adalah melakukan pengawasan dan pendampingan administrasi. Apakah nantinya bupati akan memberikan izin tambahan atau melakukan penutupan gerai yang melebihi kuota, itu menjadi kebijakan pimpinan daerah berikutnya,” pungkasnya. (Red)
0 Komentar