Breaking News

Dugaan Pungli Pencairan PIP di Lombok Utara, Dinas Dekdikbidpora Akan Turun ke Lapangan -PENANTB

Foto// Adenan kepala dinas Dek Dikbudpora Lombok Utara

 

Lombok Utara, penantb.com  – Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dekdikbidpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menanggapi serius dugaan pungutan liar (pungli) dalam pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kurang mampu. 

Kepala Dinas Dekdikbidpora, Adenan, menyatakan pihaknya akan segera turun langsung ke sekolah tempat kejadian tersebut untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Adenan mengakui bahwa dugaan pungli ini melibatkan oknum yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. 

“Tindakan ini sangat merugikan masyarakat. Kami akan menindaklanjuti ke lapangan untuk mengetahui bagaimana hal ini bisa terjadi,” ujarnya kepada media Rabu (12/02/2025).

Meski demikian, Adenan meminta agar persoalan ini tidak dibesar-besarkan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Bukan berarti kami menutupi hal yang buruk, tetapi masyarakat sudah mengetahui kejadian ini. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi di sekolah lain,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Kasi Dikdas) Dekdikbidpora, Budi Hartono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga integritas sektor pendidikan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil sekolah terkait untuk mengklarifikasi bagaimana data penerima PIP bisa menyebar ke publik.

“Pasalnya, akses PIP hanya bisa dilakukan oleh staf yang ditunjuk sebagai pengelola data PIP dan staf aplikasi Si Pintar dengan akun dan password yang dirahasiakan. Kami akan mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak sekolah dalam hal ini,” ujar Budi.

Ia juga menjelaskan bahwa pencairan PIP dilakukan sesuai prosedur oleh pihak bank, di mana dana dicairkan langsung oleh wali murid sesuai jadwal yang ditetapkan. Dana tersebut tidak bisa kembali ke kas negara kecuali jika sekolah tidak melakukan aktivasi dan tidak menerbitkan surat keputusan (SK) rekomendasi pencairan.

“Jika aktivasi sudah dilakukan, dana bisa dicairkan kapan saja oleh pemegang rekening, bukan oleh pihak lain,” tutupnya.

0 Komentar









Type and hit Enter to search

Close