![]() |
Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar paling tengah foto bersama saat melakukan Bimtek penyusunan LPPD |
Lombok Barat, PenaNtb.com – Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun 2025.
Acara yang berlangsung di Hotel Jayakarta, Lombok Barat, pada 25 Februari ini dihadiri oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Drs. Andi Bataralifu, M.Si, Irban I Inspektorat NTB M. Zuhudy Kadran, S.STP, MM, perwakilan SKPD, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Najmul menekankan pentingnya penyusunan dan evaluasi LPPD dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Ia berharap melalui pelatihan ini, setiap kekurangan dalam laporan dapat diperbaiki sehingga hasilnya lebih akurat dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Tentu kedepannya kita bisa terus meningkatkan dan memperbaiki apa saja yang menjadi kekurangan agar diperbaiki sehingga LPPD sesuai target,“ harapnya.
Lebih lanjut kata Najmul bahwa aspek LPPD setidaknya ada tiga hal indikator yang dinilai yaitu kinerja, keuangan dan pelayanan publik, tentu dari tiga indikator tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh sungguh agar pemerintahan kita lebih produktif sehingga ada penilaian yang objektif diberikan oleh pusat terhadap peningkatan kinerja LPPD Kabupaten Lombok Utara.
“Secara regulatif tugas kita melaporkan laporan LPPD secara disiplin dengan tujuan lebih produktif dari segi kinerja kita di pemerintah daerah supaya ada peningkatan LPPD yang signifikan setiap tahunya,” tandasnya.
Sebelum mengakhiri sambutan Bupati Najmul mengucapkan terimakasih kepada seluruh narasumber yang sudah menyempatkan waktunya untuk memberikan ilmu yang bermanfaat sehingga dapat menyajikan data dan menyampaikan laporan dengan hasil yang maksimal sesuai target yang telah ditetapkan.
Sementara itu Melalui Zoom meting DEKPKD Ditjen Otda Andi Bataralifu menyampaikan LPPD dijadikan salah satu kewajiban bagi kepala daerah untuk melaporkan pelaporan urusan pemerintahan dari pemerintah daerah, ke pemerintah pusat dengan tujuan mengetahui seberapa efektif regulasi yang telah diterbitkan dan seberapa tinggi kinerja daerah dalam melaksanakan urusan daerah.
“Ini menjadi feedback bagi pemerintah pusat dalam memberikan kebijakan dan tentunya melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam konteks penyelanggaraan pemerintahan,” tuturnya.
Lebih lanjut kata Andi Bataralifu secara garis besar ada dua hal menjadi kendala paparan pelaksanaan LPPD yang pertama ketidak optimal terkait regulasi yang diterbitkan pemerintahan tidak lengkap, regulasi multi tafsir dan potensi benturan regulasi sehingga eksekusi Pemda tidak berjalan optimal dan sebab keduanya dalam tataran implementasi disebabkan oleh sumber daya, peralatan, anggaran serta lainnya.
“LPPD ini, Pemerintah pusat senantiasa melakukan koreksi dan perbaikan sehingga dilakukan pembinaan secara maksimal kepada pemerintah daerah,“ jelasnya.
Sebelumnya Kabag Pemerintahan Setda KLU Suparman melaporkan Bimtek dan asistensi LPPD didasari UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 69 ayat 1, peraturan pemerintah no 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, peraturan Mendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana dan Perda KLU nomor 8 tahun 2021 tentang perencanaan pembangunan jangka menengah daerah KLU 2021-2026
“Semoga apa yang kita ikhtiarkan ini kita dapat capai dalam rangka memperbaiki kinerja pemerintah daerah,”harapnya
"Kami ucapkan terimakasih kepada semua narasumber yang hadir memberikan ilmunya sehingga kita dapat meningkatkan indikator kinerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tutupnya.(Red)
0 Komentar