![]() |
Sat Narkoba Polres Lombok Utara bekuk pengedar sabu di Sambalia |
LOMBOK UTARA, PenaNTB.com – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, pada (05/01/2025).
Pelaku berinisial SB (44), warga Kecamatan Sambelia, dibekuk saat berada di sebuah bengkel di desa tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 13,27 gram. Sabu tersebut telah dikemas dalam sejumlah plastik klip kecil yang siap diedarkan.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan SB merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
“Penangkapan ini hasil pengembangan dari pelaku yang ditangkap sebelumnya di Kecamatan Bayan. Saat ini, pelaku SB bersama barang bukti telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara,” jelas Iptu I Putu Sastrawan, Senin (20/01/2025).
Tersangka SB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara," Tutupnya.
0 Komentar