![]() |
Foto// Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean saat di mintai keterangan media |
TANJUNG, PenaNtb.com -Sat Reskrim Polres Lombok Utara menahan seorang oknum Pengurus Partai Politik (Parpol) kasus dugaan persetubuhan anak.
Terduga pelaku berinisial (L) yang berasal dari Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU), kini diamankan lantaran diduga menyetubuhi seorang anak berusia 12 tahun, dan masih duduk di bangku SMP.
Sementara itu, terduga pelaku diamankan pihak Polres Lombok Utara guna menghindari amukan warga dan pihak keluarga korban, juga dalam rangka memudahkan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita amankan di polres, karena sangat rentan kemarahan dari masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean sesuai melakukan konferensi pers Rabu (22/01/2025)
Dikatakannya, Terkait kasus ini pihak kepolisian saat ini masih dalam tahapan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.
"Kita masih tunggu hasil visum," terang Kasat Reskrim
Menurut informasi dari korban maupun pelaku, jelas Kasat Reskrim itu sudah terjadi sebanyak tiga kali, dan untuk tempatnya sendiri masih mendalami kasus tersebut.
"Informasi yang kami terima dari korban maupun pelaku keterangannya sama, pengakuan pelaku sama, sinkron 3 kali," jelasnya
Pihaknya kepolisian pun belum memberikan keterangan lengkap saat ini. Awak media diminta untuk menunggu proses lebih lanjut.
“Yang jelas pelaku sudah kita amankan di Polres, kita tunggu prosesnya.” tutup Kasat Reskrim.
0 Komentar