![]() |
Foto// salah satu bangunan yang ada di sempadan pantai di Gili Trawangan |
Lombok Utara, prnantb.com – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), H. Djohan Sjamsu, secara tegas meminta kepada salah satu perusahan untuk menghentikan pembangunan restoran di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Pembangunan tersebut mendapat penolakan dari warga karena berada di sempadan pantai, yang menurut aturan, tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan bangunan permanen.
Bupati Djohan menekankan bahwa pelanggaran semacam ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan serta tatanan hukum yang berlaku di kawasan wisata tersebut. Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai larangan pembangunan di sempadan pantai sudah jelas tertuang dalam regulasi daerah.
"Pembangunan di sepanjang bibir pantai itu tidak boleh dilakukan. Itu melanggar aturan," tegas Bupati Djohan kepada awak media, Jumat (31/01/2025).
Menurutnya, jika pembangunan restoran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk yang dapat diikuti oleh pengusaha lain. Ia tidak ingin ada anggapan bahwa pelanggaran seperti ini dapat ditoleransi.
"Jangan sampai bangunan yang ada sekarang ini menjadi contoh bagi yang lain, padahal itu sudah jelas dilarang," tambahnya.
Bupati Djohan juga memberi ultimatum kepada pemilik bangunan agar segera membongkar sendiri restoran yang tengah dibangun. Jika tidak, Pemda KLU akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa bangunan tersebut melalui aparat yang berwenang.
"Saya meminta bangunan itu segera dibongkar. Jika tidak, kami selaku pemerintah daerah akan memerintahkan petugas terkait untuk membongkarnya," tandasnya.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (AP) Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Utara, Fathurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meninjau langsung lokasi pembangunan dan telah memberikan teguran secara lisan kepada perusahan tersebut agar menghentikan aktivitas pembangunan.
Namun, meskipun sudah diperingatkan, perusahan tersebut tetap melanjutkan proyeknya dengan dalih telah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Pusat.
"Kami mendapatkan informasi dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang terkait pembangunan restoran ini. Setelah mendapatkan info tersebut, kami langsung turun ke lokasi untuk menegur secara lisan agar pembangunan tidak dilanjutkan," jelasnya pada Kamis (30/01/2025).
Ia menambahkan bahwa klaim dari perusahaan, mengenai izin yang telah mereka kantongi masih belum bisa dipastikan kebenarannya. Pemda KLU akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan legalitas pembangunan tersebut.
"Mereka mengaku sudah mendapatkan izin, tetapi kami belum tahu seperti apa bentuk izinnya. Ini harus segera dihentikan supaya tidak menjadi pemicu bagi pengusaha lain untuk membangun bangunan permanen di sempadan pantai," tegasnya.
Selain Bagian AP Setda KLU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Utara juga telah turun ke lokasi dan memberikan teguran kepada perusahan agar menghentikan pembangunan. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan, dan pihak perusahaan tetap melanjutkan proyeknya.
Di sisi lain, tiga Gili (Trawangan, Meno, dan Air) telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemerintah Provinsi NTB.
Kondisi ini menimbulkan dilema bagi Pemda KLU, karena meskipun mereka berwenang menegakkan aturan daerah, namun kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi harus tetap diperhitungkan dalam pengambilan keputusan.
"Sesuai Peraturan Daerah (Perda), tidak boleh ada pembangunan di sempadan pantai. Harus ada jarak minimal 100 meter dari garis pantai. Jika ingin membangun, hanya diperbolehkan menggunakan bangunan semi permanen. Namun, kami masih harus memastikan apakah aturan dari pusat dan provinsi sejalan dengan ini. Karena itu, kami berencana untuk segera melakukan koordinasi," jelas Fathurrahman.
Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Lombok Utara ini menegaskan bahwa penindakan terhadap bangunan ilegal seperti ini merupakan kewenangan Satpol PP. Jika nantinya harus dilakukan pembongkaran paksa, maka langkah tersebut harus didukung oleh koordinasi lintas sektor dan melibatkan berbagai pihak.
"Kami akan segera melakukan pertemuan untuk membahas langkah konkret dalam menangani persoalan ini. Target utama kami adalah menghentikan pembangunan tersebut, sebab banyak warga yang sudah menyampaikan protes," tambahnya.
"Nanti hasil dari pertemuan akan kami sampaikan. Yang jelas, kami berkomitmen untuk menegakkan aturan yang berlaku," pungkas Fathurrahman.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Lombok Utara, Erwin Rahadi, mengungkapkan bahwa perizinan untuk membangun di kawasan Tiga Gili sangat ketat. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan zonasi dari KKP yang menentukan area mana yang diperbolehkan untuk pembangunan dan mana yang tidak.
Terlebih lagi, lokasi pembangunan restoran oleh Perusahan berada di sempadan pantai, yang secara tegas dilarang untuk didirikan bangunan permanen. Pihaknya menduga bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi.
"Sampai saat ini, di kami (DPMPTSP) tidak ada masuk permohonan perizinan dari perusahan tersebut. Jika pun ada, kami harus membuka database kembali dan melakukan pengecekan terhadap izin yang mereka klaim telah mereka kantongi. Jangan sampai ini justru menjadi celah bagi pengusaha lain untuk melakukan pelanggaran yang sama. Karena aturan sudah jelas, di sempadan pantai tidak boleh ada bangunan permanen," tutupnya. (Teno)
0 Komentar