Asat Res Narkoba Polres Lombok Utara Ringkus 3 pengedar ganja di Gili Trawangan |
LOMBOK UTARA, PenaNTB.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika jenis ganja di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara, pada Kamis (7/11/2024).
Ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah tersebut kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba, Iptu I Putu Sastrawan, SH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di salah satu rumah makan di kawasan tersebut.
“Mendengar informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi jual-beli ganja. Di lokasi, kami menemukan dua orang pelaku, yakni MSH alias H dan RH alias H. Setelah kami lakukan penggeledahan, kami mendapati barang bukti berupa ganja dari kedua pelaku,” ujar Iptu I Putu Sastrawan.
Lanjut dari penggeledahan pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap seorang pelaku lain berinisial PD alias P di depan sebuah bungalow. Pada pelaku ini, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti ganja, sebuah ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasat Res Narkoba Iptu I Putu Sastrawan menyatakan bahwa ketiga pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Lombok Utara dan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja, sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.
0 Komentar