Pemerhati Buruh Migran Desak DPRD KLU Segera Sahkan Perda Perlindungan PMI -PENANTB
Foto//Pemerhati Buruh Migran bersama anggota DPRD saat melakukan Hearing di aula kantor DPRD KLU |
LOMBOK UTARA, PenaNTB.com– Puluhan pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tergabung dalam Perkumpulan Pancakarsa menggelar aksi hearing di gedung DPRD Lombok Utara, Kamis (07/10/2024).
Mereka mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan PMI segera disahkan oleh DPRD setempat. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Utara, Tusen Lasima, beserta anggota DPRD di ruang sidang.
Afrilina Utaryani, Ketua Perkumpulan Pancakarsa, dalam keterangannya menjelaskan bahwa perjuangan untuk mendorong pengesahan raperda perlindungan PMI telah dimulai sejak 2018.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, rancangan peraturan daerah tersebut telah menjadi raperda dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Lombok Utara hingga 2024. Namun, hingga saat ini, raperda tersebut belum juga disahkan menjadi perda.
“Kedatangan kami hari ini untuk mendesak agar raperda perlindungan PMI asal Lombok Utara segera disahkan oleh DPRD Lombok Utara,” tegas Afrilina.
Ia menekankan bahwa banyak PMI asal Lombok Utara yang saat ini sangat membutuhkan perlindungan hukum dan sosial dari pemerintah, mengingat banyaknya kasus masalah yang dialami PMI, mulai dari penundaan pemberangkatan hingga pengembalian PMI dalam keadaan sakit atau bahkan meninggal dunia.
Afrilina menambahkan, banyak kasus memprihatinkan yang melibatkan PMI asal Lombok Utara, baik yang terkait dengan proses pemberangkatan maupun perlakuan selama bekerja di luar negeri.
Ia mencatat bahwa beberapa PMI bahkan menjadi korban tindak penipuan oleh calo yang tidak bertanggung jawab.
“Banyak masyarakat Lombok Utara yang berangkat ke luar negeri dengan berbagai macam persoalan. Beberapa di antaranya terjebak dalam jaringan calo yang menelantarkan mereka, bahkan ada yang kami laporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Kondisi ini, menurut Afrilina, semakin memperburuk situasi PMI yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Ia menegaskan bahwa pengesahan perda ini sangat penting untuk memberikan perlindungan yang lebih nyata dan mengurangi masalah yang sering terjadi pada PMI.
Dukungan terhadap pengesahan perda perlindungan PMI juga datang dari Ketua Bapemperda DPRD Lombok Utara, Tusen Lasima. Ia menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung agar perda ini segera disahkan mengingat banyaknya masalah yang menimpa PMI asal Lombok Utara.
Tusen menambahkan bahwa jika raperda ini tidak segera disahkan, maka akan semakin banyak PMI yang menjadi korban tanpa adanya perlindungan dari pemerintah daerah.
"Penduduk kita memang kecil, tapi jumlah PMI kita besar. Ini menjadi masalah besar, karena tanpa perlindungan hukum yang jelas, mereka bisa menjadi korban," ujar Tusen dengan nada prihatin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pengesahan perda ini, bahkan akan memastikan agar segala hambatan teknis dapat segera diselesaikan bersama pihak eksekutif.
Politisi PDIP ini juga berharap agar pengesahan perda ini dapat selesai pada masa sidang terakhir DPRD Lombok Utara, tepatnya pada Januari 2025. Tusen menambahkan bahwa Forum Group Discussion (FGD) mengenai perda ini telah selesai dilaksanakan dan tinggal memasuki tahap pembahasan final dengan pihak eksekutif.
“Kami menargetkan bahwa perda ini bisa disahkan pada pembahasan terakhir nanti, sehingga PMI kita mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan semua pihak agar segera menyelesaikan proses ini demi kepentingan bersama.
“Kita harus cepat mengesahkan perda ini, karena ini untuk kepentingan PMI kita dan masyarakat kita,” tandasnya. (Red)
0 Komentar