Foto// Gubernur LIRA, Zaenudin di dampingi H.M Jusuf Rizal Pres LIRA Indonesia |
LOMBOK UTARA, PenaNTB.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan persengkongkolan dalam pengadaan air minum dan perusakan lingkungan di wilayah Lombok Utara, terkait operasional PT TCN.
Desakan ini datang dari Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) NTB Zaenudin, yang menyatakan pentingnya KPK mengambil tindakan tegas agar masyarakat tidak terus-menerus terhambat dalam pemenuhan kebutuhan air.
Zaenuddin, Gubernur LIRA NTB, menyampaikan bahwa proses penanganan kasus ini sudah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan.
"KPK harus segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sudah cukup lama dan belum ada titik terang, meski sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Maka dari itu, sudah saatnya proses hukum berjalan," ujarnya pada Senin (11/11/2024).
LIRA mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan indikasi keterlibatan oknum tertentu, dan siap membantu proses penyelidikan apabila dibutuhkan.
Zaenuddin menilai bahwa indikasi kuat persekongkolan antara pihak ketiga dengan oknum pemerintah dalam proyek ini semakin memperjelas urgensi tindakan hukum.
"Izinkan kami mendesak KPK untuk segera turun tangan. Jika bukti dan dokumen sudah ada, tidak perlu menunda lebih lama lagi. Masyarakat menanti penyelesaian kasus ini," tambahnya.
Sementara itu, keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah mencabut izin lokasi PT TCN seharusnya menghentikan perusahaan tersebut mengambil air laut untuk dikelola.
Namun, di Gili Meno, masyarakat sudah lebih dari tujuh bulan mengalami kesulitan air tanpa adanya solusi yang konkret dari pemerintah daerah.
Menurut Zaenuddin, hal ini menjadi contoh buruk tata kelola daerah, yang di satu sisi menerima pajak dari pengusaha, tetapi gagal menjamin kebutuhan dasar warganya.
"Pemda seharusnya segera mencari solusi terkait persoalan air, dan tidak membiarkan masalah hukum ini berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kejelasan dan solusi," tegasnya.
LIRA juga berencana mengirim surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta KPK lebih serius menangani kasus PT TCN. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen mereka dalam mendorong proses hukum yang adil.
Sebelumnya, Dian Patria, Koordinator Supervisi Wilayah V KPK RI, menyatakan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam kasus PT TCN ini.
Patria menyoroti kemungkinan adanya mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut, mengingat Pemda KLU terlihat sangat berusaha memasukkan PT TCN ke Gili Meno, meski mendapatkan penolakan keras dari masyarakat setempat.
"Kami akan terus mendorong penegakan hukum dalam kasus ini. Tidak seharusnya masyarakat jadi korban," ujar Patria. (Ten)
0 Komentar