Breaking News

Kepengurusan Forum Pengurangan Risiko Bencana KLU Periode 2024-2027 Resmi Dikukuhkan -PENANTB

 

Foto// Bupati KLU H. Djohan Sjamsu Didampingi ketua pelaksana BPBD KLU, M. Zaldy Rahardian dan kepala desa Tanjung Budiawan SH saat menghadiri acara pengukuhan kepengurusan Forum pengurus resiko bencana di KLU

LOMBOK UTARA, PenaNTB.com — Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, S.H., secara resmi mengukuhkan kepengurusan baru Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Lombok Utara (KLU) periode 2024-2027. 

Acara pengukuhan yang berlangsung di Lotara Point pada Sabtu (4/11) ini sekaligus dirangkaikan dengan penyusunan Roadmap FPRB KLU. 

Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KLU, M. Zaldy Rahadian, S.T., perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, serta sejumlah undangan lainnya.

Susunan kepengurusan FPRB KLU periode 2024-2027 meliputi Ketua Budiawan, S.H., Wakil Ketua Asmadi, serta Sekretaris Marianto dan Samsul Muhyin. Selain itu, FPRB KLU juga didukung oleh beberapa divisi untuk memperkuat kinerja mereka dalam menangani risiko bencana. 

Divisi-divisi tersebut antara lain Divisi Advokasi dan Kerjasama Kelembagaan, Divisi Pengembangan Sumber Daya, serta Divisi Litbang dan Publikasi.

Dalam sambutannya, Ketua FPRB KLU Budiawan, S.H., menyampaikan bahwa penunjukan dirinya sebagai Ketua FPRB untuk periode ini merupakan hasil musyawarah bersama yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya. 

Ia juga menyampaikan bahwa keberlanjutan pengurus lama dalam kepengurusan saat ini merupakan bentuk komitmen dan kesinambungan dalam upaya mengatasi dan mengurangi risiko bencana di Lombok Utara.

“Pengurus FPRB yang sekarang masih diisi oleh beberapa anggota dari kepengurusan sebelumnya sebagai wujud dari komitmen dan kolaborasi yang kuat dalam menangani kebencanaan di Lombok Utara. Keberlanjutan ini diharapkan bisa memperkuat sinergi antara FPRB dan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa,” ujar Budiawan.

Lebih lanjut, Budiawan menjelaskan bahwa kegiatan FPRB KLU berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2013, yang menjadi landasan kerja teknis dalam pelaksanaan program pengurangan risiko bencana di wilayah KLU. 

Dengan adanya regulasi ini, FPRB dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan desa, dalam menjalankan program-program yang berfokus pada mitigasi dan penanggulangan bencana.

Dalam pelaksanaan penyusunan roadmap, FPRB KLU mendapat dukungan dari program Siap Siaga Bencana, sebuah kemitraan antara Indonesia dan Australia yang berfokus pada kesiapsiagaan bencana. 

Selain itu, pemerintah daerah Lombok Utara juga turut mendampingi, sehingga kegiatan-kegiatan yang dijalankan FPRB dapat berjalan dengan optimal dan mencapai hasil yang diharapkan.

“Dengan adanya kepengurusan baru, kami berharap bisa lebih maksimal dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebencanaan, baik dalam aspek pencegahan, penanganan, maupun pemulihan pascabencana,” tambah Budiawan.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD KLU, M. Zaldy Rahadian, dalam sambutannya menyatakan bahwa keberadaan FPRB KLU sangat penting sebagai wadah sinergi dalam mengatasi risiko kebencanaan di Lombok Utara. 

FPRB, menurutnya, berperan sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam aspek pencegahan dan mitigasi bencana.

“Dari 14 jenis bencana yang umum terjadi di Indonesia, 11 di antaranya berpotensi terjadi di wilayah kita, baik itu bencana alam maupun non-alam. Tingkat risiko kebencanaan di Lombok Utara masih sangat tinggi. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, FPRB, dan masyarakat sangatlah penting untuk mengurangi dampak yang mungkin timbul,” tutup Zaldy. (Ten)



0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close