Breaking News

Dinas DPM-PTSP-NAKER Tegaskan Pembatasan Gerai Ritel Modern -PENANTB

Foto// Salah satu gerai ritel modern.

 

LOMBOK UTARA, PenaNTB.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Utara menegaskan kembali kebijakan mengenai pembatasan perizinan untuk gerai ritel modern di wilayah  Kabupaten Lombok Utara. 

Kepala DPMPTSP Lombok Utara, Evi Winarni, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengikuti instruksi Bupati Lombok Utara untuk membatasi jumlah gerai ritel modern, seperti Alfamart, Indomaret, dan E-Mart, sesuai arahan yang telah diberikan.

Menurut Evi, kebijakan Bupati Lombok Utara mengizinkan maksimal 10 gerai ritel modern di wilayah darat (di luar wilayah tiga Gili) demi menjaga keseimbangan usaha lokal. 

“Bupati KLU konsisten dengan aturan maksimal 10 gerai di wilayah darat,” ujar Evi Saat ditemui media ini di kantornya Senin (04/11/2024).

Sementara itu, di wilayah tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air), pemerintah telah memberikan surat rekomendasi khusus bagi E-Mart untuk membuka hingga 10 gerai. 

Wilayah tiga Gili yang dikenal sebagai kawasan pariwisata memiliki kebutuhan tersendiri, termasuk penjualan minuman beralkohol yang tidak diizinkan di daratan. 

"Oleh karena itu, E-Mart diperbolehkan beroperasi hanya di wilayah tiga Gili, sedangkan di wilayah darat hanya diizinkan mendirikan gudang di Kecamatan Pemenang dengan persyaratan khusus," terangnya.

Dikatakannya, bupati juga telah memerintahkan untuk tidak ada penambahan ritel modern lainnya di wilayah darat. 

Namun, untuk Indomaret, ada tambahan dua gerai dengan model franchise yang berbeda dan telah dibuktikan oleh pihak terkait. Sementara itu, Alfamart hingga saat ini belum mengurus izin reklame yang diperlukan untuk beroperasi.

Evi menjelaskan bahwa, meskipun dalam sistem Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), beberapa gerai Alfamart telah keluar izin PKKPR-nya, seperti di Karang Bajo, Lokok Rangan, dan Lendang Bagian, namun izin reklame belum dikeluarkan. 

Evi menyebutkan bahwa PKKPR bisa keluar secara otomatis jika dalam waktu tiga hari tidak diverifikasi oleh dinas terkait. 

"Kendala sistem ini menjadi tantangan bagi DPMPTSP dalam mengendalikan izin bagi ritel modern," tegasnya 

Evi pun menegaskan, meskipun beberapa gerai ritel modern telah melakukan pembangunan, pihaknya tetap menahan izin reklame hingga ada perintah lebih lanjut. 

DPMPTSP telah memberikan surat peringatan kepada Alfamart dan Indomaret mengenai pembangunan yang dilakukan tanpa izin reklame.

Selain itu, pembangunan gerai ritel modern ini dilakukan melalui sistem sewa, di mana Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terdaftar atas nama perseorangan, bukan atas nama Alfamart atau Indomaret. 

Namun, PKKPR tetap menggunakan nama Alfamart atau Indomaret sesuai dengan pengajuan awal melalui sistem.

DPMPTSP berharap agar pihak manajemen ritel modern dapat menghormati arahan pemerintah daerah. 

Tahun ini, Kabupaten Lombok Utara masih menerapkan moratorium atau penghentian sementara penambahan ritel modern di wilayah darat untuk menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat lokal. 

"Dinas akan terus meningkatkan pengawasan dan akan mengambil tindakan tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memiliki izin," tutupnya. (Red)


0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close