Foto// Zaenuddin Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat (NTB |
LOMBOK UTARA, PenaNTB.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Utara mendapat kritik pedas dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Gubernur LIRA NTB, Zaenuddin, menilai kinerja Bawaslu Lombok Utara lemah dalam menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Zaenuddin menyebut, dari beberapa kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu, sebagian besar tidak menghasilkan keputusan yang signifikan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Lombok Utara yang menyebut program salah satu pasangan calon sebagai "mimpi". Ia juga mengkritik lambatnya penyelesaian laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di lingkungan sekolah oleh seorang guru.
"Kami melihat tidak ada penyelesaian yang konkret. Bukti sudah jelas, tapi tindakannya tidak ada. Seharusnya hal ini masuk dalam syarat formil dan materil, tetapi justru diabaikan," ujar Zaenuddin, Senin (18/11/2024).
Zaenuddin menyatakan bahwa Bawaslu Lombok Utara, di bawah kepemimpinan Deni Hartawan, terkesan "masuk angin". Ia mengkritik lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan demokrasi ini justru dianggap kurang tegas, bahkan hanya menangani hal-hal kecil seperti imbauan kampanye tanpa tindakan nyata.
"Seperti masuk angin, padahal bukti ada tinggal ditindak. Jangan sampai ada keberpihakan atau ketakutan menindak oknum pejabat, sementara pelanggaran lain justru cepat ditangani," tegasnya.
Zaenuddin juga secara khusus menyoroti kinerja Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2S) Bawaslu, Dr. Suliadi. Ia mempertanyakan keilmuan Dr. Suliadi yang berlatar belakang linguistik, yang dinilai kurang relevan dengan tugas pengawasan hukum pemilu.
"Saya mempertanyakan keilmuannya. Sepertinya hanya Ketua Bawaslu, Deni Hartawan, yang benar-benar memahami hukum. Kasus besar mentok, tapi kasus kecil malah lolos. Ini jadi catatan serius," tegasnya.
Zaenuddin menegaskan bahwa Bawaslu Lombok Utara harus meningkatkan ketegasan dalam mengawasi proses demokrasi di wilayah "Gumi Dayan Gunung".
"Kami ingin demokrasi terjaga dengan adil. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Bawaslu," tendasnya.
Sebelumnya Bawaslu Lombok Utara mencatat telah menangani 13 kasus dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024. Dari enam kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), lima dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) sementara satu tidak memenuhi unsur. Dua kasus lainnya terkait ASN dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koordinator Divisi P2S Bawaslu Lombok Utara, Dr. Suliadi, menyatakan bahwa tindak pidana pemilu tidak diselesaikan oleh Bawaslu sendiri, melainkan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian.
"Kalau tindak pidana pemilihan kepala daerah itu tidak diselesaikan oleh Bawaslu sendiri, melainkan oleh Gakkumdu ada Jaksa dan Penyidik dari Kepolisian juga. Untuk tiga kasus pidana terhenti pada pembahasan kedua karena tidak memenuhi syarat," ucap Kordiv P2S Bawaslu KLU Dr. Suliadi belum lama ini.(Red)
0 Komentar