Foto// Ketua Bawaslu KLU Deni Hartawan didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Penanganan dan Pelanggaran Sengketa (P2PS) Bawaslu KLU, Dr. Suliadi |
LOMBOK UTARA, PenaNTB.com – Tahapan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lombok Utara resmi memasuki fase baru dengan dimulainya kampanye melalui media resmi, seperti yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Deni Hartawan, menjelaskan bahwa kampanye di media cetak dan elektronik telah diizinkan mulai 10 November 2024, sesuai jadwal yang ditetapkan.
Tahapan kampanye ini diperkirakan akan semakin intensif menjelang masa tenang, yang dimulai beberapa hari sebelum pemungutan suara. Pada periode ini, para pasangan calon dan partai politik berkesempatan memanfaatkan media, baik cetak maupun elektronik, untuk menyampaikan visi, misi, serta program-program unggulan mereka secara luas kepada masyarakat.
Deni Hartawan mengungkapkan bahwa kampanye melalui media diatur sedemikian rupa agar lebih terbuka dan teratur, sehingga pesan-pesan politik yang disampaikan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Dua minggu sebelum hari pemungutan suara, kampanye di media cetak dan media elektronik sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa jika masyarakat Lombok Utara mulai melihat berbagai macam iklan kampanye yang disiarkan di berbagai saluran komunikasi, termasuk televisi, radio, media cetak, dan media daring. Semua ini merupakan bagian dari tahapan kampanye yang sudah terencana. Kehadiran kampanye di media dinilai penting untuk menjangkau pemilih yang lebih luas, khususnya mereka yang selama ini mungkin belum terpapar informasi dari para calon atau partai politik.
Ketua Bawaslu Lombok Utara juga mengingatkan bahwa masa kampanye melalui media ini akan berakhir seiring dimulainya minggu tenang. Pada masa ini, segala bentuk aktivitas kampanye harus dihentikan. Masa tenang adalah periode di mana para pemilih diberikan waktu untuk mempertimbangkan pilihan mereka dengan lebih tenang, tanpa adanya pengaruh dari materi-materi kampanye.
“Minggu tenang ini penting karena masyarakat perlu waktu untuk merenung dan mempertimbangkan pilihannya dengan baik,” ujar Deni.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh kandidat menghormati aturan tersebut, dengan memantau ketat berakhirnya aktivitas kampanye pada waktunya.
Bawaslu Lombok Utara mengimbau masyarakat untuk menyadari bahwa aktivitas kampanye di media selama periode ini telah diizinkan, tetapi tetap harus berada dalam batas aturan yang berlaku.
Bawaslu menegaskan bahwa semua konten kampanye di media akan diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran atau penggunaan materi yang berpotensi merugikan pihak lain.
“Bawaslu akan melakukan pemantauan ketat terhadap materi kampanye yang beredar di media untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” tutup Deni Hartawan. (Red)
0 Komentar