Breaking News

Walhi NTB, Ada Dugaan Maladministrasi dalam Kontrak KPBU Pemda KLU dengan PT. TCN, -PENANTB

Dugaan Maladministrasi dalam kontrak KPBU Pemda KLU dengan PT.TCN, Walhi NTB minta transparansi 

 

LOMBOK UTARA, PenaNTB.com  - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyuarakan kekhawatiran terkait dugaan maladministrasi dalam kontrak kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan PT. Tiara Citra Nirwana (TCN) dalam proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). 

Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Mataram pada Kamis, 31 Oktober 2024, yang dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk pemerhati lingkungan, akademisi, serta perwakilan pemerintah provinsi dan Kabupaten Lombok Utara.

Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, mengungkapkan bahwa selama ini pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terus mencemaskan pelaksanaan KPBU dengan PT. TCN. 

Menurutnya, terdapat indikasi bahwa perjanjian ini telah menyimpang dari aturan yang seharusnya, khususnya dalam implementasi teknis di lapangan. 

“Kami menduga kuat ada maladministrasi dalam pelaksanaan KPBU antara Pemerintah KLU dan PT. TCN,” tegas Amri kepada wartawan usai acara diskusi.

Amri mendesak agar Bupati Lombok Utara segera melakukan tinjauan ulang terhadap kontrak KPBU tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi serta untuk melindungi pemerintah daerah dari potensi permasalahan hukum di masa mendatang. 

Amri menyatakan bahwa apabila terbukti ada pelanggaran, pemerintah daerah harus menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan. 

“Jika setelah tinjauan ditemukan pelanggaran, maka pemda harus meminta perusahaan untuk bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, Walhi NTB juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti akses terhadap air bersih. 

Amri menyoroti eksotisme kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno sebagai wilayah yang harus dilindungi oleh negara dari segala dampak lingkungan negatif. 

“Negara harus bertanggung jawab atas masalah ini, termasuk dampak kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas PT. TCN di wilayah tersebut,” ujar Amri menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Amri juga menyoroti laporan dari Balai Konservasi Kawasan Perairan Nasional (BKKPN), yang mengungkapkan bahwa PT. TCN diduga telah melakukan aktivitas yang melampaui izin yang diberikan. 

Bahkan, terdapat tiga model izin yang dimiliki perusahaan tersebut, di mana salah satu izin pemanfaatan ruang laut telah dicabut, dan beberapa kegiatan perusahaan yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini, menurut Amri, merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

“Ini mencerminkan lemahnya tata kelola sumber daya alam di kawasan konservasi. Kami menuntut pemerintah segera mengambil langkah untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang masyarakat,” lanjut Amri. 

Ia juga menegaskan bahwa Walhi bersama masyarakat dan berbagai kelompok pemerhati akan terus mendorong upaya penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran lingkungan di wilayah tersebut.

Dalam rangka memperjuangkan hak-hak masyarakat, Walhi berencana untuk melakukan audiensi dengan pemerintah terkait rekomendasi yang telah disepakati dalam diskusi tersebut. Harapannya, pemerintah dapat merespons dengan langkah konkret untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh masyarakat dan komunitas.

Amri menekankan bahwa tanggung jawab penuh dalam mengatasi masalah ini terletak pada negara, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah. 

“Walhi mendorong negara untuk segera mencari solusi jangka pendek dan panjang atas permasalahan ini. Kami tidak ingin melihat masalah serupa kembali terulang di masa depan, terutama di kawasan Gili Matra yang selama ini telah menjadi kawasan eksotis dan bebas dari isu kerusakan lingkungan,” pungkas Amri. (Ten)


0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close