Foto//Erwin Rahadi, Sekretaris DPM-PTSP dan Tenaga Kerja KLU. |
LOMBOK UTARA, PenaNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Tenaga Kerja terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan ruang yang tersedia bagi pengembangan sektor usaha. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemanfaatan lahan sisa seluas 10 hektar di Kecamatan Bayan, yang diarahkan untuk tambak udang.
Hal ini disampaikan oleh Erwin Rahadi, Sekretaris DPM-PTSP dan Tenaga Kerja KLU. Ia menjelaskan bahwa hingga kini sudah ada 12 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, dan ada satu perusahaan baru yang masih dalam tahap survei lapangan.
Namun, Erwin menekankan bahwa pengawasan terhadap dampak lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah daerah, mengingat beberapa insiden jebolnya tambak udang di masa lalu yang menimbulkan kerugian lingkungan dan mendapatkan sorotan media.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana dampak lingkungan dari usaha tambak ini. Beberapa tambak yang jebol sebelumnya menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang tersebut perlu diperketat,” kata Erwin Jum'at (18/10/2024)
Dikatakannya, Tambak udang yang baru ini direncanakan akan memanfaatkan lahan di sekitar Sambik Elen, Bayan. Erwin menjelaskan bahwa ruang yang tersedia masih tidak memungkinkan untuk pengembangan ke arah barat, karena dampak jangka panjang terhadap kawasan tersebut, dengan adanya rencana global up.
“Kawasan ini juga sudah masuk dalam peta kawasan andalan nasional, dan upaya kami adalah menjadikannya sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) di masa mendatang,” jelas Erwin.
Dengan status KEK, pengembangan kawasan tersebut akan lebih mudah karena program-program pembangunan dapat langsung masuk, berbeda dengan kawasan andalan yang perkembangan infrastrukturnya cenderung lebih lambat.
Menurut Erwin, salah satu strategi ke depan adalah bagaimana pemerintah daerah dapat mengubah kawasan andalan ini menjadi kawasan ekonomi khusus, karena KEK menawarkan banyak keunggulan dalam hal pengembangan infrastruktur dan penarikan investasi.
Dalam peraturan perundang-undangan, kawasan ekonomi khusus mendapat berbagai insentif yang mempercepat masuknya investasi, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi lebih cepat bagi daerah.
“Jika kawasan ini dijadikan kawasan ekonomi khusus, program pembangunan dan investasi akan langsung masuk tanpa kendala yang rumit seperti yang terjadi di kawasan andalan,” ujar Erwin.
Terkait dengan pajak dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Erwin juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan regulasi yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2010 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta Perda Nomor 9 Tahun 2023 yang akan diberlakukan mulai 2024, daerah sudah tidak bisa memungut pajak sebesar 1 persen dari hasil tambak udang.
“Mekanisme pengembalian 1 persen ini masih menjadi tantangan bagi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Kami sedang mencari celah bagaimana daerah bisa tetap memperoleh PAD dari sektor tambak udang, terutama karena pajak penghasilan dari tambak udang langsung disetorkan ke pusat secara nasional,” ujar Erwin.
"Salah satu peluang yang bisa dimanfaatkan adalah melalui pungutan terhadap hasil budidaya udang yang masuk ke dalam Perda. Namun, pemerintah daerah perlu menyiapkan regulasi yang tepat agar potensi ini bisa dioptimalkan," tutupnya (Red)
0 Komentar