![]() |
Foto//Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara, Faturrahman, saat diwawancarai media |
LOMBOK UTARA PenaNTB.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Sosial melaksanakan penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas, anak terlantar, dan lansia.
Program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan ini menjadi salah satu bentuk penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang digariskan oleh Kementerian Sosial dan menjadi kewajiban daerah untuk dilaksanakan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara, Faturrahman, mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan tahap akhir dari program enam bulanan yang telah direncanakan untuk tahun 2024.
"Bantuan yang kami salurkan kemarin merupakan tahap ketiga dan tahap akhir dari bantuan enam bulan yang direncanakan tahun ini. Bantuan ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan standar pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas, anak terlantar, dan lansia terpenuhi," ujar Faturrahman Jumat (11/10/2024).
Bantuan yang disalurkan berupa bahan pokok, yaitu beras, minyak goreng, dan telur. Pendistribusian bantuan ini dilakukan selama enam bulan untuk mencakup total 560 orang penerima di seluruh Kabupaten Lombok Utara. Estimasi anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai sekitar 400 juta rupiah, mencakup kebutuhan anak terlantar, penyandang disabilitas, dan lansia sesuai kategori SPM yang ditetapkan.
"Estimasi Anggaran itu sekitar 400 juta Rupiah mencakup 560 orang penerima di seluruh kabupaten Lombok Utara," jelasnya.
Penyaluran bantuan tahap ketiga dilakukan secara merata di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Bayan, Kayangan, Tanjung, Gangga, dan Pemenang. Prosesi penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Utara untuk menunjukkan komitmen dan perhatian pemerintah daerah terhadap kelompok rentan di wilayah tersebut.
"Di kecamatan Pemenang kemarin secara simbolis bupati yang menyerahkan,"katanya
Faturrahman menjelaskan bahwa program ini dirancang dan dilaksanakan setiap tahun, dengan penyaluran yang dijadwalkan selama enam bulan. Dalam tahap ketiga kali ini, bantuan secara khusus diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di berbagai kecamatan tersebut. Program ini merupakan implementasi nyata dari tanggung jawab daerah dalam menjalankan standar pelayanan sosial dasar bagi masyarakat.
Faturrahman menegaskan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara akan terus berupaya memastikan program ini berlanjut setiap tahun. Menurutnya, keberlanjutan program ini sangat penting untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan para penerima manfaat yang sering kali membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.
“Program ini harus terus dijalankan karena merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Sosial. Kami berkomitmen untuk menjangkau seluruh kelompok rentan di Lombok Utara agar kebutuhan dasarnya dapat terpenuhi,” tutup Faturrahman. (Red)
0 Komentar