![]() |
Foto// Dinas DP2KB-PMD Lombok Utara Bersama beberapa kepala desa saat melakukan sosialisasi. |
LOMBOK UTARA, PenaNTB.com – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DP2KB PMD) Kabupaten Lombok Utara (KLU,) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat desa.
Pada Senin, 14 Oktober 2024, DP2KB PMD, KLU menyelenggarakan acara sosialisasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait peningkatan standar pelayanan minimal di desa.
Acara ini berlangsung di Rumah Makan Angkringan Balap, Desa Mendana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Lombok Utara, termasuk Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara, Budiawan SH.
Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai standar pelayanan yang sesuai dengan regulasi terbaru, sekaligus mendorong keterlibatan pemerintah desa dalam upaya meningkatkan layanan yang lebih efisien, transparan, dan maksimal.
Kepala Dinas DP2KB PMD Kabupaten Lombok Utara, Mala Siswadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi desa dalam melaksanakan pelayanan yang efektif.
“Kita saat ini melaksanakan pembahasan terkait pelaksanaan standar pelayanan minimal di desa. Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana kita memenuhi regulasi yang mengatur tentang tata cara pelayanan di desa agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan transparan,” ujar Mala Siswadi kepada media.
Lebih lanjut, ia berharap Perbup yang dirancang nantinya dapat dimanfaatkan oleh semua pihak, baik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten, untuk lebih maksimal dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan maupun pemenuhan administrasi pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kami, setelah Perbup ini jadi, semua pihak, baik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten, bisa memanfaatkannya. Ini bukan hanya untuk mempercepat proses pelayanan, tetapi juga untuk memberikan transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Mala Siswadi juga menyoroti pentingnya penyusunan regulasi tingkat daerah yang selaras dengan peraturan pusat. Menurutnya, pembangunan di desa membutuhkan regulasi yang jelas, sehingga pemerintah desa bisa memiliki pedoman teknis yang mendasar dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Sebagaimana kita maklumi, untuk melaksanakan pembangunan di desa tentu banyak sekali regulasi yang berasal dari pemerintah pusat. Di tingkat daerah, kita perlu menyusun peraturan teknis dalam bentuk Perbup, yang menjadi acuan bagi desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan kepada masyarakat,” tutup Mala.(Ten)
0 Komentar