Bupati Lombok Utara serahkan SK penambahan masa jabatan anggota BPD |
LOMBOK UTARA, PenaNTB.com – Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) mengenai penambahan masa jabatan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lombok Utara.
Penyerahan SK berlangsung di Halaman Kantor Bupati pada Kamis (17/10), yang dihadiri oleh Wakapolres Lotara Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH, Pabung Dandim 1606 Mataram Mayor Inf. Ngakan Made Marjana, S.Pd, Kadis P2KBPMD Mala Siswadi, S.Kom, para Kepala OPD, Camat, serta Kepala Desa dan undangan lainnya.
Usai menyerahkan SK, Bupati Djohan menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang. Ia berharap agar para anggota BPD dapat melaksanakan tugas dan fungsi mereka sebagai mitra kepala desa untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa dan daerah Kabupaten Lombok Utara.
“Dengan penambahan masa jabatan BPD, saya yakin kita semua dapat bahu-membahu dalam membangun desa dan daerah kita menuju desa yang lebih mandiri,” ujar Bupati Djohan.
Bupati juga mengungkapkan pencapaian signifikan dalam pembangunan desa di Lombok Utara. Berdasarkan data terbaru, semua desa di Lombok Utara sudah berstatus desa mandiri dan desa maju, dan tidak ada lagi desa yang berstatus tertinggal.
“Ini adalah hasil perjuangan kita bersama dalam membangun desa yang mandiri dan maju,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P2KBPMD KLU, Mala Siswadi, S.Kom, menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan anggota BPD ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 25 Juni 2024, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menyebutkan bahwa penambahan masa jabatan ini selama dua tahun, yang diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepala desa dan BPD dalam mempercepat pembangunan desa di wilayah masing-masing.
“Penambahan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam pembangunan desa, bersama-sama dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya,” tutup Kadis P2KBPMD. (Red)
0 Komentar