Pemerintah KLU Luncurkan Mal pelayanan publik untuk tingkatkan efisiensi layanan |
LOMBOK UTARA, penantb.com – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses layanan publik, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Tenaga Kerja resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pembentukan MPP ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 92 Tahun 2021, yang bertujuan mempercepat integrasi layanan publik di daerah-daerah.
Erwin Rahadi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara, menjelaskan bahwa pembentukan MPP ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional yang mendorong terciptanya layanan publik yang lebih terintegrasi dan efisien. MPP Kabupaten Lombok Utara telah diluncurkan pada tanggal 29 Juni 2024.
"Peluncuran awal ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif melalui satu pintu layanan yang terintegrasi," ujar Erwin kepada media, Jumat (20/09/2024).
Pada tahap awal, MPP ini telah menyediakan sejumlah layanan utama, di antaranya: BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, layanan pajak, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Pengadilan Negeri.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terus melakukan pengembangan layanan di MPP ini. Salah satu rencana yang sedang berjalan adalah penambahan layanan imigrasi, khususnya dalam hal penerbitan paspor.
"Selain itu, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pajak kendaraan bermotor juga menjadi kewenangan daerah yang akan diakomodir oleh MPP," tambah Erwin.
Pihaknya juga telah menyiapkan ruangan khusus untuk Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), sehingga layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat segera diintegrasikan ke dalam MPP.
"Sektor perbankan juga telah dipersiapkan untuk bergabung dalam MPP guna mempermudah masyarakat melakukan transaksi perbankan terkait pelayanan publik," jelasnya lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara saat ini tengah mempersiapkan peresmian resmi MPP yang dijadwalkan pada 8 Oktober 2024. Rencananya, peresmian tersebut akan dilakukan secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia melalui Zoom meeting Se-Indonesia.
"Semua persyaratan administratif, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) terkait MPP dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU), telah kami kirimkan ke pusat untuk proses verifikasi," ungkap Erwin.
Ia berharap, Bupati Kabupaten Lombok Utara akan menghadiri acara peresmian di Jakarta sebagai perwakilan pemerintah daerah.
"Peresmian ini merupakan komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih terintegrasi, sesuai dengan standar nasional," tambahnya.
Erwin menyampaikan harapannya agar keberadaan MPP di Kabupaten Lombok Utara dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik dengan lebih cepat dan transparan. Integrasi berbagai jenis layanan dalam satu tempat diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan mengurangi waktu tunggu, sehingga birokrasi yang berbelit-belit dapat diminimalkan.
"Selain sebagai solusi untuk mempercepat pelayanan, MPP ini juga merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik berbasis teknologi dan keterbukaan informasi," jelasnya.
Dengan sistem yang modern dan terintegrasi, MPP Kabupaten Lombok Utara diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kami berharap MPP ini akan membawa perubahan besar dalam pelayanan publik di Lombok Utara, dan menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia," tutup Erwin. (Ten*)
0 Komentar