Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Tenaga Kerja KLU, Erwin Rahadi, |
LOMBOK UTARA penantb.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah berfokus mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini diambil guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan di berbagai kawasan strategis di Lombok Utara. Revisi ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para investor, terutama dalam sektor industri dan tambak udang.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Tenaga Kerja KLU, Erwin Rahadi, menjelaskan pada Senin (23/09/2024) bahwa proses revisi Perda RDTR masih berlangsung.
Menurutnya, RDTR baru ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di KLU sesuai dengan rencana tata ruang yang matang dan tidak mengabaikan aspek lingkungan serta daya dukung kawasan.
Erwin menekankan pentingnya perencanaan yang baik khususnya di kawasan wisata unggulan seperti Gili. RDTR untuk kawasan tersebut sebenarnya sudah disusun, tetapi masih menunggu proses evaluasi dan persetujuan lebih lanjut.
Hal ini dilakukan agar pengembangan pariwisata di Gili dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan dan tidak merusak ekosistem yang ada.
"Kawasan Gili merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Lombok Utara. Oleh karena itu, tata ruang yang jelas dan terencana sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan pelestarian lingkungan," ujar Erwin.
Tidak hanya kawasan Gili yang menjadi fokus dalam revisi tata ruang, tetapi juga wilayah-wilayah lain di KLU. Erwin menjelaskan bahwa Tanjung, sebagai ibu kota kabupaten, akan difokuskan menjadi pusat perkantoran dan ekonomi. Pengkajian mendalam juga dilakukan untuk memastikan bahwa tata ruang di Tanjung mampu menunjang perkembangan ekonomi daerah.
Selain itu, kawasan Bayan dan Kayangan juga mendapat perhatian serius. Dua kecamatan ini telah ditetapkan sebagai "Global Hub" yang direncanakan menjadi pusat kegiatan ekonomi dan industri. Salah satu fokus utama di kedua kawasan ini adalah pengembangan sektor perikanan, khususnya tambak udang. Bayan dan Kayangan dinilai sangat strategis, baik dari segi geografis maupun aksesibilitas, sehingga cocok untuk menjadi pusat pengembangan ekonomi berbasis perikanan.
Namun, hingga kini, pengembangan kawasan tersebut masih belum berjalan sesuai rencana. Menurut Erwin, beberapa perusahaan yang sebelumnya telah mendapatkan izin lokasi di Kayangan dan Bayan belum memanfaatkan lahan yang diberikan. Izin lokasi yang sudah dipegang selama dua tahun akhirnya gugur secara otomatis karena tidak ada aktivitas nyata di atas lahan tersebut.
"Meskipun izin tersebut telah gugur, potensi kawasan ini masih sangat besar. Banyak pelaku usaha lain yang tertarik untuk memanfaatkan lahan di Kayangan dan Bayan, terutama untuk usaha tambak udang," jelas Erwin.
Proses revisi Perda RDTR ini menjadi sangat krusial mengingat kondisi tata ruang di Lombok Utara masih merujuk pada Perda No. 9 Tahun 2011. Berdasarkan aturan tersebut, evaluasi terhadap tata ruang seharusnya dilakukan setiap tiga tahun sekali untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ada. Namun, Erwin mengakui bahwa proses evaluasi berkala ini belum berjalan optimal, sehingga banyak kebijakan tata ruang yang masih mengacu pada aturan lama yang mungkin sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.
"Sesuai dengan ketentuan, Perda No. 9 Tahun 2011 ini harus dievaluasi secara berkala. Namun, hingga saat ini evaluasi tersebut belum sepenuhnya terlaksana. Prosesnya masih berjalan, dan kita berharap bisa segera diselesaikan, terutama karena kawasan Gili masih masuk dalam kawasan hutan," kata Erwin.
Revisi tata ruang ini diharapkan dapat segera dirampungkan agar berbagai potensi yang ada di Lombok Utara, khususnya di sektor tambak udang, dapat dimanfaatkan dengan lebih baik.
Menurut Erwin, RDTR yang baru nantinya tidak hanya akan mengakomodasi kebutuhan industri, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan. Dengan tata ruang yang lebih terstruktur, Lombok Utara diharapkan bisa berkembang tidak hanya sebagai destinasi pariwisata, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis perikanan dan tambak udang.
"Revisi tata ruang ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, terutama mereka yang berinvestasi di sektor tambak udang di Kayangan dan Bayan. Jika tata ruang sudah diperbarui, peluang investasi di Lombok Utara akan semakin besar. Kepastian hukum bagi pelaku usaha juga akan terjamin," pungkasnya. (Ten*)
0 Komentar