Breaking News

KPU Lombok Utara Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pilgub dan Pilbup 2024

KPU Lombok Utara gelar rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS untuk Pilgub dan Pilbup 2024

 

LOMBOK UTARA penantb.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan badan ad hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara tahun 2024. 

Acara ini berlangsung pada Minggu, 15 September 2024, bertempat di Gaya Galeri, Kecamatan Pemenang, KLU.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Lombok Utara, Pabung Dandim 1606, Kasat Pol-PP KLU, Dinas Kesehatan, anggota PPK dan PPS se-KLU, serta undangan lainnya.

Ketua KPU Lombok Utara, Nizamudin, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mempersiapkan pembentukan KPPS yang menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemungutan suara di tingkat TPS.

"Kami, KPU Lombok Utara, menyadari bahwa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, peran KPPS sangat penting. KPPS ini dibentuk sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc dan Tata Kerjanya," ujarnya.

Nizamudin menjelaskan bahwa pembentukan KPPS dilakukan oleh PPS atas nama KPU. Oleh karena itu, dalam acara ini, KPU mengundang instansi terkait untuk memberikan informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS.

"Salah satu syaratnya adalah surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, dan karena itu, kami menghadirkan Dinas Kesehatan. Selain itu, KPPS tidak hanya bertugas sendiri, tetapi juga akan bekerja sama dengan Linmas yang menjaga ketertiban di TPS. Oleh karena itu, kami menghadirkan Satpol PP," tambahnya.

Nizamudin juga menyampaikan bahwa jumlah anggota KPPS tetap sama seperti pemilu sebelumnya, yakni tujuh orang per TPS, ditambah dua orang Linmas. Pembentukan KPPS ini merujuk pada KPT No. 475 dan KPT No. 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc.

"Pengumuman pembentukan KPPS akan dimulai pada 17 hingga 21 September, dengan pendaftaran dibuka pada 17 hingga 28 September. Setelah itu, PPS akan melakukan penelitian administrasi untuk memastikan calon anggota KPPS memenuhi syarat, seperti usia minimal 17 tahun maksimal 55 tahun , tidak terlibat dalam tindak pidana, serta tidak terdaftar sebagai anggota partai politik," paparnya.

Nizamudin menekankan pentingnya pemeriksaan latar belakang calon anggota KPPS, termasuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), untuk memastikan mereka tidak tergabung dalam partai politik. Usia maksimal anggota KPPS ditetapkan 55 tahun, dengan pertimbangan fisik yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.

Tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara. Nizamudin menyampaikan bahwa pelantikan KPPS akan dilakukan pada 7 November, 20 hari sebelum hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Dalam waktu tersebut kata Nizamudin, KPU akan memaksimalkan bimbingan teknis (bimtek) kepada KPPS untuk memperdalam pemahaman terkait tugas dan fungsi mereka dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Kalau kita hitung di waktu hari H, pencoblosan 27 Nopember, itu ada waktu 20 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, maka waktu 20 hari ini akan kami maksimalkan untuk melakukan bimtek, memberikan pemahaman tugas pungsi lebih spesifik kepada temen-temen KPPS supaya mereka tau tugas pungsi pada  pemungutan dan perhitungan suara tersebut," tutupnya (Red*)



0 Komentar





Type and hit Enter to search

Close