Breaking News

Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Kepala Desa untuk Pilkada 2024

Bawaslu KLU gelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama kepala desa untuk Pilkada 2024



LOMBOK UTARA penantb.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Lombok Utara.

Acara ini diadakan di Angkringan Balap, Desa Mendana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Selasa (17/09/2024). 

Dalam kegiatan tersebut, para kepala desa menandatangani ikrar dan pernyataan untuk menjaga netralitas mereka dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) 1606 Mataram, dan para kepala desa dari seluruh Lombok Utara dan tamu undangan lainya. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat komitmen kepala desa dalam menjaga netralitas mereka selama proses Pilkada. 

Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa para kepala desa memahami dengan jelas konsekuensi hukum jika mereka terlibat dalam politik praktis.

“Tujuan kegiatan ini untuk membentuk netralitas kita dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia,” kata Ria Sukandi.

Ia juga menekankan pentingnya netralitas kepala desa yang diatur dalam beberapa undang-undang yang terkait.

Kata Ria Sukandi Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 29 huruf J disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Selain itu, Pasal 29 huruf C menegaskan bahwa kepala desa juga dilarang ikut serta dalam kampanye politik. 

Sementara itu, UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 70 angka 1 huruf C mengatur larangan bagi kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan kampanye atau melibatkan diri dalam politik praktis. Pasal 71 UU yang sama menegaskan larangan bagi kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Lebih lanjut, Ria Sukandi juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini bisa berujung pada sanksi pidana. Pasal 188 dari UU No. 10 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kepala desa yang melanggar Pasal 71 akan menghadapi ancaman pidana. 

"Kita tidak ingin sahabat-sahabat kepala desa terjebak pada situasi yang berisiko pidana hanya karena ketidaktahuan," tegas Ria Sukandi. 

Oleh karena itu lanjut Ria Sukandi  sosialisasi seperti ini dianggap krusial agar para kepala desa mengetahui ancaman yang mengintai jika mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Ria Sukandi juga menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan Pilkada, pelanggaran dapat ditemukan melalui dua cara, yakni melalui temuan langsung atau melalui laporan dari masyarakat. Jika ada temuan, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan penelusuran lebih lanjut oleh Divisi Penanganan dan Tanggapan. 

Namun, kegiatan sosialisasi kali ini difokuskan pada upaya pencegahan, khususnya melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi dengan para kepala desa.

“Kegiatan ini adalah bentuk partisipasi dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah desa. Ini sangat penting agar kita bisa bersama-sama menjalankan pemilihan kepala daerah dengan baik, dan turut serta dalam mengawasi tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti politik uang, politisasi SARA, penyebaran hoaks, dan lain-lain,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penting untuk membangun opini publik yang positif selama proses Pilkada, terutama untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat, diharapkan potensi terjadinya pelanggaran dapat diminimalisir.

Dengan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami betul peran dan tanggung jawab mereka dalam menyukseskan Pilkada 2024, sehingga dapat tercipta pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.

"Kolaborasi dengan pemerintah desa ini itu penting agar sama sama menjalankan pemilihan kepala daerah ini dengan turut serta mengawal mengawasi tindakan yang bertentangan misalkan dengan politik uang politisi sara hoax dan lain lain," terangnya 

"Harus membangun opini publik yang positif di pemilihan kepala daerah untuk menjaga keamanan ketertiban," tutup Ria Sukandi. (Ten*)


0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close