Breaking News

MoU Opsen PKB dan BBNKB: Sinergi Pemprov NTB dan KLU untuk Peningkatan PAD 2025

Mou pengelolaan Opsen PKB dan BBNKB tahun 2025 sinergi Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Utara untuk peningkatan PAD



TANJUNG penantb.com || Dalam upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Provinsi NTB, Pemerintah Provinsi NTB bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2025.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala Bapenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, mewakili Gubernur NTB, bersama Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, di Kantor Bupati Lombok Utara pada 20 Agustus 2024. 

Acara ini juga dihadiri oleh Asisten I Setda KLU, Atmaja Gumbara, SP, Kepala Bapenda KLU, Drs. Aenal Yakin, serta perwakilan dari SKPD terkait.

Hj. Eva Dewiyani menyampaikan bahwa pengelolaan PKB dan BBNKB sesuai dengan peraturan yang baru akan menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.

"Pada tahun 2025, kabupaten/kota akan menerima 66 persen dari pungutan ini, yang tentunya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa potensi pendapatan daerah akan semakin besar, terutama dengan upaya mendorong pemilik kendaraan di Lombok Utara yang masih menggunakan nomor kendaraan luar daerah untuk melakukan balik nama. Hal ini akan menjadikan kendaraan tersebut sebagai objek pajak yang dapat memberikan kontribusi pada PAD.

"Jika pada peraturan sebelumnya terjadi pemerataan atau saling melengkapi antara satu daerah dengan daerah yang lainnya namun sekarang diberikan lebih," katanya.

Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam implementasi opsen pajak ini.

Menurut Bupati persentase tertentu  baik PKB maupun BBNKB, Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai dilaksanakan pada tahun 2025 sesuai dengan UU HKPD. 

"Opsen PKB dan BBNKB ini akan diatur dengan pembagian 66 persen untuk Kabupaten Lombok Utara dan 34 persen untuk Pemprov NTB," jelasnya.

Bupati Djohan juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapenda Provinsi NTB dan Bapenda KLU atas inisiasi kerjasama MoU ini, yang diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi kemajuan dan pembangunan Lombok Utara ke depannya.

"Tentunya kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapenda Provinsi NTB dan KLU yang tekah menginisiasi kerjasama MoU ini,"tutupnya.

Pewarta: (Ten)



0 Komentar





Type and hit Enter to search

Close