Bawaslu Lombok Utara kawal hak pilih melalui pleno terbuka DPD pertanyakan klaim 100% coklit KPU |
LOMBOK UTARA penantb.com || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menyoroti proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Bawaslu menyampaikan sejumlah temuan penting dalam Pleno Terbuka DPS tingkat Kabupaten yang diselenggarakan di Angkringan Balap Desa Medana pada Sabtu, 10/08/2024 kemarin. Temuan ini muncul setelah KPU mengklaim bahwa proses Coklit telah mencapai 100 persen.
Ketua Bawaslu KLU, melalui Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ria Sukandi, menyampaikan bahwa meskipun KPU mengklaim keberhasilan 100 persen dalam proses Coklit, masih terdapat berbagai permasalahan data yang memerlukan perbaikan.
Ria mengungkapkan bahwa pihaknya telah banyak memberikan imbauan selama sebulan penuh proses Coklit berlangsung, baik terkait perekrutan Pantarlih, prosedur Pencoklitan, hingga masalah administrasi yang harus diperbaiki oleh jajaran KPU.
"Kami melalui jajaran selama proses Coklit telah banyak memberi imbauan, meski ada data yang diungkapkan di Pleno Kabupaten kali ini karena tidak bisa diselesaikan di kecamatan," ujar Ria.
Ria juga menyoroti perbedaan Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh PPK Kecamatan Pemenang dibandingkan dengan kecamatan lainnya.
Ia menegaskan bahwa format BA harus seragam sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan turunannya di KPT KPU Nomor 799. Perbedaan format ini berpotensi mengaburkan indikator pada spesifikasi kolom tertentu meskipun tidak mengubah jumlah keseluruhan.
"Keseragaman format ini sudah diatur sedemikian detail dalam regulasinya, seperti di PKPU Nomor 7 tahun 2024 dan turunannya di KPT KPU Nomor 799. Dampak perubahan format berpotensi mengaburkan indikator pada spesifikasi kolom tertentu, kendati tidak merubah jumlah," tegas Ria.
Lebih lanjut, Bawaslu juga menemukan beberapa masalah administrasi dalam proses Coklit. Terdapat 23 Pantarlih yang masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), 63 warga yang belum menerima tanda sudah dicoklit, dan kasus-kasus lainnya seperti warga yang tidak memiliki NIK tetapi sudah tercoklit dalam sistem.
Di Senaru, ditemukan 1 difabel yang belum terdata, dan yang lebih mengkhawatirkan, seorang anak berusia 13 tahun yang dimasukkan sebagai pemilih baru.
"Kami minta penjelasan KPU bagaimana perlakuan terkait hal tersebut, proses coklit yang kami lihat terdapat kekeliruan. Silakan ditindaklanjuti dan dicarikan solusi perubahan elemen datanya," jelasnya.
Masalah administrasi ini, menurut Ria, bukanlah hal sepele karena menyangkut data kependudukan yang merupakan produk negara. Kesalahan dalam entri data bisa berdampak luas, tidak hanya dalam konteks pemilu tetapi juga dalam urusan administrasi kependudukan lainnya.
"Ini bukan hal biasa karena menyangkut data penduduk. Jadi, salah entri jangan lagi terjadi. Intinya, Adminduk yang diterbitkan merupakan produk negara yang pastinya akan berimbas pada banyak hal, tidak hanya di Pemilu atau Pemilihan. Mohon untuk ditindaklanjuti," tambahnya.
Ria Sukandi juga menyoroti hak pilih warga difabel. Ia menemukan bahwa ada dua orang pemilih difabel di Desa Samaguna, Kecamatan Tanjung, yang belum memiliki administrasi kependudukan (adminduk).
Bawaslu merekomendasikan agar KPU bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memfasilitasi penerbitan Adminduk bagi warga difabel tersebut.
"Untuk warga yang berkebutuhan khusus ini (difabel), kami merekomendasikan agar dapat bersama-sama didorong ke Dukcapil untuk dapat difasilitasi penerbitan Adminduk mereka," ujarnya.
Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara, Nizamudin, menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan dalam pleno ini masih bersifat sementara dan sangat mungkin mengalami perubahan hingga mencapai tahap Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Perubahan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti masuknya pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan perubahan elemen data.
"DPS ini akan selalu berubah. Setelah pleno berjenjang selesai di tingkat provinsi, kami akan umumkan hasil pleno ini untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat dari peserta pemilu terkait data yang kita suguhkan pada pleno ini dengan disertai bukti otentik agar bisa ditindaklanjuti oleh KPU," ucap Nizamudin.
Nizamudin juga menyampaikan bahwa DPS sementara saat ini tercatat sekitar 185 ribu pemilih, meningkat dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya yang mencapai 183 ribu orang. Peningkatan ini disebabkan oleh masuknya pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Dalam penutupan, Nizamudin menegaskan bahwa KPU siap menerima segala bentuk masukan yang disertai bukti otentik, seperti surat kematian yang diterbitkan oleh kepala desa atau akta kematian yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
KPU juga berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pemilih, termasuk pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP, dapat berpartisipasi dalam pemilu.
"Kami mendorong para pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK), mereka wajib masuk dalam DPS," tambah Nizamudin.
Meski demikian, ia juga mengakui adanya tantangan dalam perekaman e-KTP bagi pemilih pemula karena Disdukcapil hanya akan mengeluarkan e-KTP ketika pemilih sudah berusia 17 tahun. Untuk mengatasi hal ini, KPU akan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil agar pemilih pemula mendapatkan e-KTP tepat waktu.
"Disdukcapil akan standby pada hari H untuk mengeluarkan e-KTP bagi pemilih pemula yang berusia 17 tahun. Kami akan menghitung jumlah pemilih yang harus mendapatkan e-KTP pada hari tersebut dan memastikan semuanya berjalan lancar," tutupnya. (Ten)
0 Komentar