Foto//Ketua Bawaslu Lombok Utara Deni Hartawan |
LOMBOK UTARA Penantb.com| Drama Pilkada Lombok Utara semakin memanas dengan terbitnya surat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada bakal calon bupati Kusmalahadi Syamsuri dan Dr. H. Lalu Muksin Effendi.
Kedua calon ini ternyata belum resmi mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebuah pelanggaran serius yang bisa mengguncang stabilitas pencalonan mereka.
Tidak hanya mereka, dua ASN lainnya, NR dan NJ, dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Lombok Utara, juga mendapat teguran dari KASN.
Surat bernomor B-216/NK.01.00/07/2024 ini mengungkap laporan Bawaslu Lombok Utara nomor 003/KA.02/K/P2PS/5/2024 tanggal 8 Mei 2024 yang menunjukkan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam laporan tersebut, Dr. Muksin didapati melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai calon bupati tanpa status cuti di luar tanggungan negara (CLTN), sebuah pelanggaran disiplin PNS yang serius.
Surat teguran ini mengungkapkan bahwa Dr. Muksin telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, namun diminta untuk mempercepat proses pemberhentian atas permintaan sendiri.
Teguran ini juga memperingatkan bahwa pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN di masa mendatang akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Benar itu surat dari KASN terhadap sanksi netralitas ASN beberapa ASN di KLU dan provinsi NTB. Itu juga sebagai tindaklanjut dari temuan yang dituangkan dalam laporan kami ke KASN," ujar Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, Kamis (25/07/2024).
Tidak hanya itu, Kusmalahadi Syamsuri, putra Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, juga mendapat teguran keras dari KASN. Ia diminta segera mengundurkan diri, dan jika dalam 14 hari kalender tidak mengajukan CLTN atau pengunduran diri sebagai ASN, ia akan dikenakan sanksi berat sesuai peraturan pemerintah.
Menurut Deni, dalam surat KASN disebutkan adanya pelanggaran masa berlaku cuti saat pendaftaran ke partai. Bawaslu hanya mendapat informasi bahwa Kusmalahadi cuti saat pendaftaran, namun ternyata pendaftaran dilakukan setelah masa cuti berakhir.
"Selanjutnya, kami sedang menyusun kajian untuk Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah dikantongi. InsyaAllah besok diteruskan ke KASN lagi," terangnya.
Deni juga menekankan bahwa sikap netralitas ASN tidak hanya ditujukan kepada para bakal calon. Dua ASN aktif di Dikbudpora Lombok Utara, NR dan NJ, juga menerima surat teguran karena melanggar UU disiplin ASN.
"Tembusan surat untuk NJ dan NR ASN aktif Dikbudpora juga sudah kita terima. Keduanya sama-sama melanggar UU disiplin ASN," tutup Deni.(***)
0 Komentar