Breaking News

Bupati KLU Serahkan SK Penambahan Masa Jabatan 42 Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Bupati KLU serahkan SK penambahan masa jabatan 42 kepala desa

TANJUNG penantb.com - Sebanyak 42 Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Utara menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Utara tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa yang berlangsung di Aula RSUD KLU pada Rabu (17/07/2024).

Penambahan masa jabatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun per periode, kini menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

SK penambahan masa jabatan ini diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu, dan disaksikan oleh Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, Pabung 1606 Mataram Mayor Inf Ngakan Marjana, Asisten 1 Setda KLU Atmaja Gumbawa, Para Kepala OPD Lingkup Pemda KLU, para camat, serta ketua BPD se-KLU.

Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 190/19.a/DP2KBPMD/2024, sebanyak 24 kepala desa mendapatkan penambahan masa jabatan dari periode 2020-2026 menjadi 2020-2028. Kepala desa tersebut berasal dari desa-desa seperti Tanjung, Jenggala, Tegal Maja, Sigar Penjalin, Gondang, Bentek, Genggelang, Rempek, Santong, Selengen, Sesait, Gumantar, Salut, Bayan, Anyar, Sukadana, Senaru, Mumbul Sari, Sambik Elen, Karang Bajo, Pemenang Timur, Pemenang Barat, Gili Indah, dan Malaka.

Selanjutnya, pada lampiran Surat Keputusan Bupati Nomor: 191/19.b/DP2KBPMD/2024, sebanyak 13 kepala desa mendapatkan penambahan masa jabatan dari periode 2022-2028 menjadi 2022-2030. Desa tersebut termasuk Sokong, Sama Guna, Selelos, Rempek Darussalam, Segara Katon, Kayangan, Pendua, Pansor, Santong Mulia, Gunjan Asri, Andalan, Batu Rakit, dan Menggala.

Sedangkan, lampiran Surat Keputusan Bupati Nomor: 192/19.c/DP2KBPMD/2024 menyatakan bahwa sebanyak 5 kepala desa mendapatkan penambahan masa jabatan dari periode 2023-2029 menjadi 2023-2031. Desa tersebut adalah Medana, Teniga, Sambik Bangkol, Loloan, dan Akar-Akar.

Setelah penyerahan SK kepada 42 kepala desa, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kepada 20 Desa Mandiri oleh Bupati Lombok Utara. 

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan harapannya agar para kepala desa dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dalam membangun desa di wilayah masing-masing. 

Bupati juga menekankan pentingnya motivasi bagi desa lain untuk mempercepat pembangunan dan mencapai kesetaraan dengan kabupaten/kota lainnya di NTB.

"Harapan saya agar para Kades dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dalam membangun desa di wilayah masing-masing," ujarnya. 

Bupati Djohan juga menambahkan bahwa dengan kerjasama antara aparat desa dan pemerintah daerah, diharapkan Kabupaten Lombok Utara dapat keluar dari status daerah tertinggal, mengurangi angka stunting, dan menuntaskan kemiskinan.

Negara telah memberikan pendanaan bagi desa di Indonesia, yang harus dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan dan pembangunan masyarakat. 

"Saya yakin dan percaya para Kades memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengatur APBDES sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Pada akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh kepala desa se-KLU untuk bersatu dalam mengejar ketertinggalan dengan kabupaten/kota lainnya di provinsi NTB. 

"Semoga apa yang dihajatkan bagi pembangunan daerah dapat kita capai dalam waktu dekat," tutupnya. (Red*)




0 Komentar





Type and hit Enter to search

Close