Foto//Kepala BKD PSDM Tri Dharma Sudiana |
LOMBOK UTARA, penantb.com- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pilkada 2024.
Kepala BKD-PSDM, Tri Dharma Sudiana, menegaskan bahwa ASN dilarang keras menggunakan atribut negara maupun atribut politik saat menghadiri kampanye.
Menurut Tri Dharma Sudiana, ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye untuk mendengarkan visi dan misi calon, namun mereka tidak boleh memakai atribut ASN atau atribut politik.
"ASN harus tetap netral dan menjaga profesionalisme mereka sebagai pelayan publik yang tidak berpihak," ujarnya.
Pengawasan terhadap keterlibatan ASN dalam politik praktis dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai ASN yang melanggar aturan tersebut di Kabupaten Lombok Utara.
Tri Dharma Sudiana menambahkan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis, terutama pejabat, bisa dikenakan sanksi penurunan jabatan.
"Kami berharap seluruh ASN di Kabupaten Lombok Utara dapat menjaga netralitas mereka dan berkontribusi dalam menciptakan Pilkada yang jujur dan adil," tegasnya.
Himbauan ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik yang netral dan tidak berpihak. Dengan demikian, ASN dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat tanpa adanya pengaruh politik.
BKD-PSDM Lombok Utara terus mengingatkan ASN untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga nama baik serta integritas instansi mereka.
"Netralitas ASN adalah kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan terpercaya," tutupnya (Red*).
0 Komentar