Foto// Wabup KLU Danny Karter Febrianto ridawan kiri, Ketua DPRD KLU Artadi S.sos Tengah, Wakil Ketua DPRD KLU Burhan M.Nur Kanan. |
LOMBOK UTARA penantb.com - Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto Ridawan menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) terkait laporan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD KLU pada Selasa (25/06/2024).
Dalam rapat tersebut, hadir pula Danramil Tanjung 1606 Kapten Inf Indarto Agung Wibowo, Kasubag Dalops Polres Lombok Utara L. Iskandar Z., Direktur Bank NTB Syariah cabang Tanjung Umarta, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Artadi, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I DPRD KLU H. Burhan M. Nur, serta dihadiri oleh 21 anggota dewan lainnya.
Sidang diawali dengan laporan komisi DPRD yang disampaikan oleh I Made Kariyasa, kemudian dilanjutkan dengan gabungan pendapat akhir fraksi-fraksi yang seluruhnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Wakil Bupati Danny Karter Febrianto Ridawan menyampaikan apresiasinya terhadap persetujuan DPRD KLU, yang menandai selesainya tahap akhir pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Utara Anggaran Tahun 2023.
"Alhamdulillah, fraksi-fraksi dewan menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 setelah melalui pembahasan yang mendalam pada sidang internal DPRD," ujarnya.
Danny menambahkan bahwa persetujuan ini menunjukkan kerjasama yang sinergis antara eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi perhatian bersama karena dibahas secara maraton sebagai wujud komitmen menuntaskan Raperda tepat waktu," lanjutnya.
Setelah rapat paripurna, tahapan selanjutnya adalah menyampaikan Raperda ini kepada Gubernur NTB untuk dievaluasi.
"Raperda ini akan dievaluasi oleh Gubernur NTB dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga dapat ditetapkan sebagai Perda," tutup Danny. (Red*)
0 Komentar