Polres Lombok Utara berhasil ungkap 7 kasus dalam Operasi Jaran Rinjani |
LOMBOK UTARA penantb.com -Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani yang berlangsung dari 27 Mei hingga 9 Juni 2024, Polres Lombok Utara berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal dengan menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Lombok Utara, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, saat Konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, pada Kamis (13/06/2024).
Dari 14 tersangka yang ditangkap, satu orang ditahan di Polsek Selaparang karena terlibat dalam kasus lain, empat tersangka telah ditahan di Polres Lombok Utara, sementara sisanya tidak ditahan karena dianggap sebagai tindak pidana ringan dan beberapa di antaranya adalah pelaku anak.
"Dua dari tujuh kasus yang diungkap adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sementara lima lainnya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian ringan," ujar Kompol I Nyoman Adi Kurniawan.
Ia menambahkan bahwa dua kasus curat tersebut merupakan bagian dari Target Operasi (TO), sedangkan yang lainnya adalah non-TO.
Dalam dua minggu pelaksanaan operasi ini, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, mesin cuci, barang-barang elektronik, dan berbagai jenis makanan ringan.
"Seluruh tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun atau denda sebesar Rp 25 juta," tegas Kompol I Nyoman Adi Kurniawan.
Operasi Jaran Rinjani ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas tindak kriminal, khususnya kasus pencurian, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (rls)
0 Komentar