Breaking News

Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Sampaikan Tiga Raperda di Rapat Paripurna DPRD KLU

 

Foto// Bupati KLU H Djohan Sjamsu menyampaikan tiga Raperda di aula kantor DPRD KLU 

TANJUNG penantb.com - Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu SH dan Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng, memaparkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU. 

Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD KLU pada 10 Juni 2024, dipimpin oleh Wakil Ketua II H. Burhan M. Nur SH, didampingi Ketua DPRD KLU Artadi S.Sos, serta disaksikan oleh para anggota dewan lainnya.

Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Pabung 1606 Mataram Mayor Infanteri Ngakan Made Marjana S.pd, Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi S.STP., MM., para Kepala PD, dan Kepala Bagian Setda KLU.

Adapun tiga Raperda yang disampaikan meliputi Raperda RPJPD 2025-2045, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Lombok Utara pada PDAM Amerta Dayan Gunung.


 Raperda RPJPD 2025-2045


Bupati Djohan menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2045 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan. 

"Raperda ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMD untuk periode lima tahunan serta RKPD setiap tahunnya," ujarnya.

Dengan akan berakhirnya RPJPD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2005-2025, kepala daerah menetapkan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD yang telah dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan akan menjadi peraturan daerah setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. 

"RPJPD bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan, serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," tuturnya.


 Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran


Wakil Bupati Danny Karter Febrianto menjelaskan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Lombok Utara. 

"Dengan adanya pembangunan di daerah, pertumbuhan penduduk, perkembangan kegiatan perekonomian, serta berbagai aktivitas masyarakat tentu berpotensi menimbulkan bencana kebakaran," jelasnya.

Danny menekankan bahwa penyelamatan jiwa manusia menjadi prioritas utama saat terjadi kebakaran, sejalan dengan hak asasi manusia yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman. 

"Dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, dinas pemadam kebakaran di daerah dapat melaksanakan pelayanan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi manusia," tambahnya.


Raperda Penyertaan Modal pada PDAM Amerta Dayan Gunung


Terkait Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung, Wabup Danny menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 memberikan ruang yang luas bagi daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. 

"Hal ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, untuk lebih mandiri dalam meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan kekhususan daerah," tuturnya.

Ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah menyatakan bahwa salah satu sumber modal BUMD berasal dari penyertaan modal daerah. 

"Penyertaan modal ini rencananya akan digunakan untuk meningkatkan cakupan pelayanan kepada masyarakat dan akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp45 miliar," jelasnya.

Penyertaan modal dilakukan secara bertahap selama lima tahun mulai tahun 2024, dengan penambahan modal pada tahun 2024 sebesar Rp10 miliar. 

Besaran penyertaan modal pada tahun-tahun selanjutnya hingga tahun 2028 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (Ten*)






0 Komentar





Type and hit Enter to search

Close