Breaking News

Bawaslu Lombok Utara : Pasangan Bakal Calon Larang Keras Libatkan ASN Dan Perangkat Desa Terlibat Politik Praktis

 

Foto// Ria Sukandi Anggota Komisioner Bawaslu KLU Bidang P2HP, 

Lombok Utara, Penantb.com – Menjelang akan digelarnya deklarasi, oleh Bakal Pasangan Calon menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghimbau kepada semua Bacalon untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan Perangkat Desa.

Demikian dikatakan Komisioner Bawaslu KLU Bidang P2HP, Ria Sukandi, saat di hubungi media penantb.com melalui telepon WhatsApp, pada Selasa (11/06/2024)

Ria Sukandi menegaskan, pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa, termasuk kepala desa, dalam proses deklarasi pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pilkada.

Dalam himbauannya, Ria mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Pasal 9 UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa ASN harus menjaga netralitasnya dan terbebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik.

"Beberapa kejadian di NTB menunjukkan adanya ASN yang terlibat dalam deklarasi dan mendukung salah satu pasangan calon. Hal ini tidak boleh terulang kembali. Terlebih lagi, melibatkan anak-anak dalam deklarasi juga melanggar undang-undang," ujar Ria.

Lebih lanjut, Ria mengingatkan perangkat desa termasuk kepala desa untuk tidak ikut serta dalam deklarasi paslon. 

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (Pasal 29 huruf g) dan dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada (Pasal 29 huruf j).

"Larangan ini bukan tanpa sanksi. ASN atau perangkat desa yang melanggar bisa dikenakan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pemberhentian," jelas Ria.

Ria Sukandi menegaskan bahwa himbauan ini ditujukan kepada seluruh pasangan calon agar tidak melibatkan ASN maupun perangkat desa dalam kegiatan apapun, termasuk deklarasi pasangan calon. 

"Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi menjaga netralitas dan integritas proses Pemilu dan Pilkada," 

Dijelaskan lebih jauh beberapa sanksi ada di hadapan mata seperti, sanksi administratif hingga pidana. Pendidikan partai politik dibutuhkan semua pihak tidak hanya ASN ataupun Kades dan Perangkatnya tetapi terlebih masyarakat, jangan sampai kejadian Pilkada yang lalu terulang kembali. 

"Pada saat pilkada lalu ada warga kita yang kena pidana, karena terbukti memilih dua kali. Ini kejadian miris kami tidak ingin masyarakat kita korban lagi," pungkasnya (Ten*)

0 Komentar





Type and hit Enter to search

Close