Foto// Ketua Bawaslu Provinsi Itratip didampingi anggota Komisioner Bawaslu Lombok Utara Ria Sukandi saat di wawancara media |
TANJUNG penantb.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada November mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten intensif melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut berpolitik praktis.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi, Itratip S.T., M.T., dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang berlangsung di Lesehan Sasak Narmada, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada Selasa (11/06/2024).
"Sampai hari ini, Bawaslu kabupaten dan provinsi melakukan pengawasan intensif terhadap ASN yang melakukan pendekatan ke partai politik dan sebagainya," ungkap Itratip.
Menurut Itratip, Bawaslu telah melaporkan jika ada temuan ini langsung kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Jika ada laporan kita akan laporkan ke KASN secara langsung," tambahnya.
Langkah ini, menurutnya, merupakan upaya penting dalam mencegah pelanggaran politik oleh ASN. Bawaslu terus mengingatkan ASN agar tetap netral dan tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap salah satu calon tertentu.
"Kami dari Bawaslu akan mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada dukungan ke salah satu calon tertentu," tegasnya.
Ia juga mengharapkan adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan ini.
Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan keterlibatan masyarakat, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya secara netral tanpa terlibat dalam politik praktis, sehingga proses pemilu dapat berlangsung dengan adil dan transparan.
"Kita berharap, masyarakat juga terlibat aktif memberikan informasi atau melaporkan ke Bawaslu, ketika ditemukan ASN sangat aktif mempromosikan bakal calon tertentu," terangnya.
Terkait dengan adanya calon yang masih berstatus ASN, Itratip menyatakan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Saat ini, Bawaslu menunggu tindak lanjut dari KASN karena Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menilai apakah tindakan ASN yang bersangkutan melanggar aturan politik atau tidak.
"Sekarang ini, kami menunggu tindak lanjut dari KASN karena Bawaslu tidak mempunyai tindakan, menilai apakah tindakan ASN yang bersangkutan melanggar politik atau tidak," tutupnya. (Ten*)
0 Komentar