Bawaslu Beri Arahan Ke 43 Petugas PPL, Ini Arahannya. |
LOMBOK UTARA penantb.com, -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Utara hadiri pelantikan sekaligus pengambilan sumpah 43 Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).
Pengambilan sumpah dan pengukuhan berlangsung Hikmad oleh masing-masing Ketua Panwascam, di hadapan Camat, Kapolsek, Danramil dan Kepala Desa dan undangan lainnya bersama Rohaniwan. Minggu, 2/6/2024.
Ketua Bawaslu Deni Hartawan melalui Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Ria Sukandi menyatakan lembaganya sudah siap mendistribusikan petugasnya untuk melakukan kerja pengawasan pasalnya, pasca proses pengambilan sumpah dan pengukuhan tersebut sejumlah 43 orang PPL resmi mengemban tugas.
"Sumpah saudara- saudara yang sudah diucapkan tadi tidak hanya disaksikan saya Pak. Camat, Kapolsek dan Danramil tetapi lebih dari itu Disaksikan oleh Allah. SWT Tuhan Yang Maha Esa dan dipertanggung jawabkan kelak di akhirat," serunya ketika memberi pengarahan di Kecamatan Bayan dan Kayangan usai pelantikan dan pengambilan sumpah PPL.
Mantan jurnalis itu juga menekankan keberadaan PPL diharapkan membangun koordinasi lintas pihak bil- khusus dengan petugas jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa untuk melakukan pengawasan seluruh kesiapan dan kebutuhan penyusunan Daftar Pemilih (DPT).
Pengawasan tersebut wajib profesional ini untuk meminimalisir potensi pelanggaran baik administrasi dan pidana yang berujung pada penyalahgunaan hak pilih disaat Proses Pungut dan Hitung di TPS nantinya.
"Ini tugas berat dan mulia disamping kalian mengawasi juga menjaga hak pilih warga, juga mesti dilakukan dengan berkeadilan bagi peserta. Satu suara menentukan nasib menang dan kalah jadi jagalah integritas kalian," tegasnya
Dijelaskan pemilihan serentak se Indonesia saat ini pertama kali diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Bupati dan Wakil Bupati, kendati sebelumnya kontestasi nya sama tapi masih parsial.
mengingat hal itu PPL dalam waktu yang tidak lama lagi akan berhadap- berhadapan dengan ragam kepentingan. Sedari saat ini dirinya kembali mengingatkan yang dibutuhkan adalah kesiapan mental, fisik dan kesucian jiwa karena potensi tekanan dan rayuan menyilaukan akan ada di depan mata.
"Bagi yang masih ragu dan bertentangan dengan nurani kalian bahwa ini adalah tugas mulia, saya mempersilahkan saudara secara langsung mundur daripada membuat dilema di belakang hari," tegasnya
Perlu diketahui kerja pengawasan tersebut berlangsung secara hierarkis, perintah diatas wajib dilaksanakan. Sejalan dengan petugas PPL di bawah bahkan nantinya hingga tingkat Pengawas TPS, agar demikian itu untuk menghindari multi tafsir aturan.
"Kalian mengawasi juga di awasi, ingat ada pelanggaran perundang-undangan lainnya yang juga harus difahami, ini juga mengikat terhadap tanggungjawab dan konsekuensi kepada kita. (-red) jadi jalankan tugas ini secara jujur, adil dan bijaksana," ungkapnya
Terpisah Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa DR. Suliadi memberi apresiasi terhadap 43 Petugas PPL yang baru saja di lantik dan di ambil sumpahnya.
"Saya sampaikan selamat bergabung di keluarga besar Bawaslu dan selamat atas telah dilantiknya sahabat semua," ungkapnya di Gangga kemarin.
Dikatakan Suliadi PPL ini bersifat Adhoc ujung tombak daripada Bawaslu untuk melakukan pengawasan sekaligus bersentuhan langsung dengan peserta di tingkatan Desa. Menilik sifatnya sementara dan bekerja hingga penetapan hasil. Mereka juga garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024.
"Saya berharap kepada semua PPL yang telah dilantik agar nanti serius dalam menerima materi pembekalan untuk persiapan pengawasan. (-red) salah satunya itu adalah Pembuatan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)," tegasnya
Kendati demikian Suliadi kembali menegaskan apabila PPL menemukan dugaan pelanggaran diharapkan segera menyampaikan laporannya ke tingkatan pengawasan asalnya, terlebih saat ini memasuki pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara (DP4), Daftar Pemilih hasil perbaikan (DPSHP), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)dan tugas PPL bukan hanya melihat dan mengawasi saja, melainkan juga mencatat segala bentuk peristiwa di desa tersebut, baik berupa pelanggaran ataupun lainnya.
"PPL kami sudah siap melakukan pengawasan," tutupnya. (Ais*)
0 Komentar