Bawaslu Lombok Utara Siapkan Strategi Intensif untuk Pengawasan Data DP 4 dan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 |
TANJUNG PenaNTB.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU), menegaskan bahwa Bawaslu tengah mengintensifkan pengawasan terhadap Data DP 4 dalam rangka persiapan Pilkada 2024.
Demikian dikatakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu KLU, Ria Sukandi Kemarin, Rabu, (22/05/2024).
Dijelaskannya, data DP 4 mencakup pemilih potensial dari berbagai kelompok, seperti pemilih pemula yang akan mencapai usia 17 tahun pada 22 November 2024, kemudian penduduk yang pindah keluar daerah, serta anggota TNI/Polri yang telah pensiun.
"Kalau dari sisi pengawasan kerja Bawaslu Lombok Utara hari ini kami sedang konsentrasi terhadap data DP 4," Ungkapnya
"Data DP 4 itu data pemilih potensial, kemudian di bagi menjadi beberapa Sekmen, misalnya pemilih pemula yang umurnya genap nanti jatuh usia 17 tahun, pada tanggal 22 November nanti, kemudian anggota TNI/Polri yang pensiun, karena mereka memiliki hak pilih," tambahnya.
Bawaslu juga, sedang mengembangkan inovasi dalam kerja pengawasannya, terutama dalam hal pengawasan partisipatif. Hal ini penting mengingat keberagaman masyarakat Lombok Utara, yang meliputi berbagai agama dan budaya.
"Kenapa ini menjadi inovasi yang penting oleh kerja Bawaslu dalam pengawasan, karena kami sadar KLU ini beragam, multi agama itu ada disini, mulai dari agama Islam sebagai mayoritas, terus agama Budha, Hindu dan agama Kristen juga ada," terangnya.
"Termasuk budaya, mungkin di lima Dapil ini ada budaya yang seragam, dalam arti sama, tapi bisa saja kalau di keruhkan itu bisa menjadi potensi," tambahnya .
Masih kata Ria Sukandi, pemetaan potensi rawan TPS juga tengah dilakukan, dengan fokus pada zona-zona merah yang rentan terhadap intimidasi, politisasi agama, dan praktik many politik.
Dia juga menekankan bahwa, stabilitas dan keamanan Pilkada 2024 di Lombok Utara merupakan prioritas utama, sehingga pengawasan terhadap potensi kerawanan menjadi fokus utama Bawaslu. Terutama, pemetaan potensi pemilih rentan seperti masyarakat miskin ekstrim dianggap krusial, mengingat potensi penyalahgunaan dalam praktik many politik.
"Kenapa ini saya sebutkan potensi orang untuk melakukan many politik terhadap kelompok miskin ekstrim, dianggap itu bisa dilakukan, karena kami tidak ingin semiskin - miskinnya kita sebagai masyarakat kita mengharapkan many politik itu," tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, karena many politik ini menjadi satu hal yang sudah di atur, yang tidak boleh di lakukan, kata mantan jurnalis itu, ia tidak ingin data masyarakat miskin ekstrim itu dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan upaya-upaya many politiknya.
Bawaslu berkomitmen untuk menangani setiap temuan pelanggaran dengan tegas, sesuai dengan Perbawaslu No: 8. Ini mencakup penanganan terhadap pelanggaran seperti pelanggaran pidana pemilu, netralitas ASN, penyebaran hoaks, black campaign, atau politisasi agama dan isu SARA.
''Kalau terjadi temuan nanti kami akan proses dengan penangan pelanggaran seperti Perbawaslu No.8, terkait penanganan pelanggaran terhadap pilkada 2024." Tutupnya. (Ten*)
0 Komentar