Bawaslu Lombok Utara Menelusuri Keterlibatan ASN dalam Politik Praktis
TANJUNG penantb.com -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Deni Hartawan, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas politik praktis.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, terdapat indikasi bahwa ASN tersebut terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk berpartisipasi dalam pendaftaran salah satu bakal calon dan ikut dalam konvoi.
"Teman-teman penanganan pelanggaran sedang melakukan penelusuran," ujar Deni Hartawan saat mengikuti kegiatan Bawaslu di Hotel Mina, desa Tanjung, kecamatan Tanjung KLU, pada Jumat (24/04/2024).
"Ini baru informasi awal dari masyarakat. Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah dugaan ini benar atau tidak." Tambahnya.
Deni menegaskan bahwa meskipun terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan melakukan kajian mendalam sebelum meneruskan hasil pengawasan tersebut.
"Kami akan melakukan kajian, seperti halnya kasus-kasus sebelumnya, dan kemudian meneruskan hasil pengawasan tersebut," terangnya.
Menurutnya, keterlibatan ASN dalam politik praktis merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN.
"ASN tidak boleh mendekatkan diri ke partai politik atau terlibat aktif dalam politik praktis. Ini yang menjadi acuan kami di Bawaslu," jelas Deni.
"Kami punya kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN serta TNI dan Polri."tegasnya.
Terkait sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar, Deni mengatakan bahwa Bawaslu akan meneruskan hasil pengawasan ke Komisi ASN atau Kementerian Dalam Negeri.
"Biasanya, Komisi ASN akan memberikan putusan terkait sanksi, apakah berupa teguran tertulis, sanksi berat, atau ringan. Keputusan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh pembina kepegawaian di daerah," tutupnya.(Ten*)
0 Komentar