Dalam kegiatan ini Kasat Pol PP kembali mengajak masyarakat Lombok Barat khususnya desa sesela untuk tidak membeli rokok ilegal. Selain itu ia juga mengingatkan dan memberi warning kepada para pedagang untuk tidak menjual dan menerima rokok ilegal yang dititipkan oleh pengedar rokok ilegal. Hal ini karena peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan daerah. "Kalau rokok ilegal beredar banyak otomatis penghasilan negara dari cukai rokok dan tembakau berkurang sehingga ini berpengaruh pada pembangunan di pusat maupun daerah" ujarnya.
Sementara itu Kabid Penegakan Perda Wirya Kurniawan menyampaikan bahwa penjual dan pengedar rokok ilegal tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Hal tersebut memiliki sanksi hukum berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun. selain itu juga terdapat sanksi atau pidana denda dengan denda paling rendah 2 kali lipat dari nilai cukai rokok dan paling tinggi 10 Kali lipat dari nilai cukai sebenarnya. "Karenanya jangan beli rokok ilegal dan jangan jual rokok ilegal. Karena sangat merugikan kita semua" ujarnya.
Sementara itu Rizqi dari Bea Cukai Mataram menyampaikan bahwa ciri ciri rokok ilegal yang harus diketahui ada 4. Ciri tersebut antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Karenanya setelah mengetahui ciri ciri rokok ilegal ini, ia meminta masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. "Kalau menemukan rokok ilegal bisa melaporkan kepada kami secara langsung maupun melalui what app bea cukai mataram dengan nomor 081807945000. Silahkan laporkan kepada kami untuk ditindak lanjuti segera" ujarnya.
Dalam kesempatan ini pihak Satpol PP dan Bea Cukai mengajak masyarakat untuk berinteraksi secara langsung. Hal ini agar memudahkan masyarakat dalam mendalami tentang rokok ilegal. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan baik.
0 Komentar