Hal itu di Tegaskan Fauzan Husniadi ketika Di Konfirmasi Perihal ini, Kata Fauzan, Tanah tersebut saat ini masih tercatat di Buku Neraca aset dan sertifikat atas nama Pemkab Lombok Barat masih tersimpan di kantor aset.
" Tanah tersebut sampai saat ini masih tercatat di Neraca kita bahkan Sertifikatnya pun masih ada kita simpan."Pungkasnya
Terkait persoalan lahan tersebut sudah di Bangun Perumahan Subsidi kata Fauzan, Pihaknya akan menempuh jalur hukum dan optimis akan memenangkan gugatan.
" pastinya kita akan tempuh Jalur Hukum, Semua Bukti ada kita punya." Kata Fauzan
Senada Dengan Persoalan tersebut, Tanah ini juga menjadi Temuan Badan Pemerika Keuangan ( BPK ) tahun 2020, dengan keterangan tanah tersebut merupakan tanah eks Pecatu yang di Miliki Pemkab Lombok Barat Dari tahun 1984, dan pada tahun 2015 terbit sertifikat Hak Milik Atas Nama Suhartono dengan Luas 4.390 M2.
Terpisah, Heri Susanto, Pengembang Perumahan Lantana Garden ketika di Konfirmasi Via Pesan singkat Whatsapp mengatakan sejauh ini ia belum mendapat info apapun dari Pihak Pemkab Lobar terkait hal itu, Menurutnya ia membeli lahan tersebut atas dasar Sertifikat kepemilikan
" Saya beli sudah ada sertifikatnya, lalu saya ajukan ijin lokasi sampai IMB juga ke pemda lombok barat,
Jika memang itu lahan pemda Lobar tentu tidak mungkin pemda mengeluarkan ijin lokasi bahkan IMB" ungkapny
Bahkan, Kata Heri, ia Balik nama dari pemilik ke Dirinya tidak ada persoalan Di BPN.
0 Komentar