Lombok Barat - Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang
Undangan terkait ketentuan cukai dan rokok ilegal terus dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Kantor dan Bea Cukai Mataram. Seperti yang
dilaksanakan di Pantak Serpik, Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok
Barat, Ahad 30 Juli 2023. Hadir dalam kegiatan sosialisasi Gempur Rokok ilegal
yang dikemas dalam Pertunjukan Rakyat Gebyar Gerbang Sasak Gempur Rokok ilegal
"Sejelo Bekesnian" ini dihadiri Oleh Bupati Lombok Barat H. Fauzan
Khalid, Kepala Dinas Kominfotik Lobar Ahad Legiarto, Kadis PMD Lombok Barat
H.Lalu Hakam, Kepala Desa Lembar Sainah, Pengurus Karang Taruna Se Kecamatan
Lembar dan Ribuan masyarakat.
Dalam sosialisasi Ketentuan tentang Cukai dan Gempur Rokok
Ilegal Adi Cahyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan penyuluhan Kantor Bea
Cukai Mataram menyampaikan tentang ciri ciri rokok ilegal. Ia mengatakan bahwa ciri
ciri rokok ilegal ada 4 yaitu pertama rokok polos atau tanpa dilekati pita
cukai, kedua rokok dengan pita cukai palsu, ketiga rokok dengan pita cukai
bekas pakai dan keempat rokok dengan pita cukai berbeda. "Ini adalah ciri
ciri rokok ilegal yang perlu bapak dan ibu ketahui semua. Kalau ada rokok rokok
yang seperti diatas berarti itu rokok ilegal dan jangan dibeli serta segera
laporkan kepada kami" ujarnya.
Adi Cahyanto juga menjelaskan bahwa rokok ilegal ini sangat
merugikan negara. Karena beredarnya rokok ilegal ini menyebabkan penerimaan
negara dari cukai rokok menjadi berkurang. Hal ini karena rokok ilegal tidak
memiliki pita cukai sehingga menyebabkan penerimaan negara dari pita cukai
rokok berkurang. "Hal ini tentu merugikan bapak ibu semua, karena dana
bagi hasil cukai rokok juga digunakan untuk pembangunan di daerah dan menggelar
kegiatan kegiatan seperti saat ini. Kalau penerimaan cukai yang masuk sedikit
otomatis dana pembangunan akan berkurang. Karenanya mari bersama sama kita
gempur rokok ilegal secara bersama sama" ujarnya.
Lebih lanjut Adi Cahyanto juga menyampaikan tentang sanksi
hukum bagai penjual dan pengedar rokok ilegal. Ia mengatakan bahwa para penjual
dan pengedar rokok ilegal memiliki sanksi hukum pidana. Hal tersebut mengacu pada
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam undang undang
tersebut pada pasal 54 dan 56 diatur tentang saksi hukum bagi penjual, pengedar
dan penimbun rokok ilegal yang memiliki sanksi hukuman pidana paling singkat 1
tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda dengan denda
paling sedikit dua kali dari nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar. "Jadi jangan menjual dan mengedarkan rokok ilegal
ini karena ada saksi pidananya" ujarnya.
Dalam sosialisasi Gempur Rokok ilegal yang dirangkai dengan
kegiatan Gebyar Gerbang Sasak Gempur Rokok ilegal yang merupakan kolaborasi
Diskominfotik Kab Lobar, Karang Taruna Gerbang Sasak Lembar dan Bea Cukai juga
dilakukan penyerahan doorprize bagi peserta atau masyarakat yang bisa menjawab
pertanyaan dari bea cukai. Kegiatan ini berjalan lancar dan diikuti oleh ribuan
masyarakat yang berduyun duyun ke Pantai Serpik Lembar. Dalam. Kegiatan ini,
Kadis Kominfotik Lobar Ahad Legiarto juga turut menjadi narasumber dalam.
Sosialisasi rokok ilegal.
0 Komentar