Lombok Barat - Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Lombok Barat dan Bea Cukai Mataram untuk menekan Peredaran
Rokok Ilegal di masyarakat. Salah satunya adalah melalui kegiatan sosialisasi
tatap muka di desa desa. Kali ini Pemda Lobar melalui Satpol PP Lombok Barat
bersama Bea Cukai Mataram menggelar sosialisasi tatap muka di Desa Beleka,
Kecamatan Gerung, Kamis, 27 April 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Pol PP Lobar Baiq Yeni S
Ekawati, Sekretaris Pol PP Lobar Ketut Rauh, Pejabat Fungsional Bea Cukai
Mataram Dhion Priharyant, kepala desa dan masyarakat desa beleka. Dalam
pemaparannya Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni S Ekawati meminta masyarakat
untuk tidak membeli rokok ilegal. Hal ini karena rokok ilegal sangat merugikan
negara dan daerah. Ia mengatakan hasil cukai tembakau dan rokok digunakan untuk
biaya pembangunan. Sehingga apabila banyak rokok ilegal secara tidak langsung
maupun langsung akan mempengaruhi penerimaan negara pada sektor cukai rokok dan
tembakau. "Hentikan dan stop rokok ilegal karena sangat merugikan negara
dan menyebabkan penerimaan negara berkurang" ujarnya.
Sementara dari dari Pejabat Fungsional Bea Cukai Mataram
mengatakan bahwa rokok ilegal ini
memiliki beberapa ciri ciri. Ia mengatakan masyarakat dan penjual eceran atau
toko harus mengetahui ciri ciri inj agar dapat mencegah peredaran rokok ilegal
di Lombok Barat khususnya desa Beleka. Ia mengatakan ciri ciri rokok ilegal
tersebut antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati
dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati
dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. "Kalau bapak dan ibu
sudah tahu ciri rokok ilegal maka mulai saat ini sama sama kita tolak rokok
ilegal dan jangan beli rokok karena merugikan negara" ujarnya.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar. Dalam kegiatan ini
masyarakat diberikan permainan kuis dengan sejumlah hadiah menarik. Dengan
kegiatan ini masyarakat desa beleka kecamatan Gerung dapat mengetahui ciri ciri
rokok ilegal sehingga tidak membeli atau menjual rokok ilegal
0 Komentar