Menurut Ketua Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegak Kabupaten Lombok Barat Baiq Yeni S Ekawati Satgas akan melaksanakan operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat. Hal ini untuk menekan peredaran rokok ilegal yang mulai marak wilayah Lobar. Ia menyatakan peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena pendapatan negara menjadi berkurang. "Kami akan melakukan operasi rokok ilegal untuk menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal di lobar" ujarnya.
Karenanya ia mengingatkan dan memberi warning kepada semua pedagang dan pengusaha untuk tidak menjual rokok ilegal. Hal ini karena menjual rokok ilegal bertentangan dengan UU no 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ia mengatakan apabila tetap menjual rokok ilegal dan ditemukan maka rokok milik pedagang akan disita. Selain itu berdasarkan UU no 39 tahun 2007 pasal 54 dan 56 pedagang dan pengedar rokok ilegal dapat diancam dengan pidana penjara paling cepat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu para pedagang rokok ilegal juga terancam sanksi denda berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. "Jadi saya warning dan ingatkan kepada semua pihak untuk tidak menjual rokok ilegal" ujarnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat bersama Kantor Bea Cukai mataram pada tahun 2023 ini akan menggiatkan operasi rokok ilegal di berbagai titik. Hal ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan daerah.
0 Komentar